UPDATE Sidang Muhammad Adil, Saksi Serahkan Amplop Rp 10 Juta Tiap Bulan ke Terdakwa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Update berita sidang Muhammad Adil, saksi mengaku serahkan amplop berisi uang Rp 10 juta tiap bulan ke terdakwa.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Kepulauan Meranti Herlim yang diperiksa hakim pada lanjutan sidang Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (01/11/23).
Pada lanjutan sidang Muhammad Adil perihal korupsi pemotongan 10 persen persediaan uang (UP) dan ganti uang (GU), Herlim memberikan kesaksian bersama 20 orang saksi lainnya.
Di antaranya Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, mantan camat dan bendahara pengeluaran pembantu di masing-masing OPD dan bagian di Setdakab Kepulauan Meranti.
Herlim mengatakan, ia mulai menjabat Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Kepulauan Meranti sejak Juli 2022. Pada Agustus, ada pencairan GU untuk Bagian Perekonomian dan SDA.
“Diinformasikan oleh bendahara, Agusnadi, kalau ada pemotongan 10 persen GU,” ujar Herlim di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Setelah ada pencairan GU, Herlim mengikuti rapat di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ketika itu ada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD), Fitria Nengsih dan Herlim kembali diingatkan soal GU yang telah cair.
“Ketika rapat, diingatkan oleh Kepala BPKAD, Buk Fitria Nengsih. ‘Pak Kabag itu GU sudah cair’. Saya belum menanggapinya,” kata Herlim pada lanjutan sidang Muhammad Adil.
Beberapa hari setelah rapat itu, Herlim mengunggah foto kue di status WhatsApp-nya. Status itu ditanggapi oleh Fitria Nengsih. “Enak itu,” ungkap Herlim menceritakan komentar Fitria Nengsih atas status WhatsApp tersebut.
Herlim merasa komentar dari Fitria Nengsih itu sebagai kode agar dirinya segera menyetor potongan UP. Kemudian Herlim menghubungi Fitria Nengsih dan mengatakan ingin bertemu.
“Akhirnya saya bilang, izin Buk Kaban, bisa ketemu. Dia (Fitria Nengsih) bilang tidak usah ketemu lagi, langsung saja ketemu dengan bendahara (Dahliawati). Bertemu itu terkait penyerahan uang,” jelas Herlim.
Untuk menindaklanjuti perintah itu, kemudian, Herlim menghadap ke Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA, Herik Astriadi, dan meminta agar mengirimkan uang Rp 9 juta kepada Dahliawati. “(Herik) Sampaikan ke saya kalau uang sudah diserahkan,” tambah Herlim.
Pemotongan UP dan GU berlanjut pada tahun 2023. Menurut Herlim, dia mendapat kabar dari bendahara kalau pemotongan tidak diserahkan melalui Fitria Nengsih lagi, tapi langsung ke Bupati Muhammad Adil.
“Sekitar Januari 2023, setelah menerima UP, saya langsung ketemu Pak Bupati. Serahkan (Rp 10 juta) dalam bentuk amplop. Saya bilang ini UP Bagian Perekonomian,” tutur Herlim.
Mendengar hal itu, lanjut Herlim, bupati hanya diam saja, tapi uang tetap diserahkan. “Diterima di atas meja, setelah itu saya langsung keluar,” ucap Herlim.
Bendahara Herik Astriadi yang juga dihadirkan di persidangan langsung dikonfrontir JPU soal penyerahan uang Rp 9 juta uang diberikan saksi ke Dahliawati. Saksi membenarkan hal itu. “Uang Rp 9 juta itu dari GU,” pungkasnya.
Terkait keterangan Herlim yang menyebut langsung menyerahkan uang Rp 10 juta tersebut dibantah Muhammad Adil. “Saudara Herlim bilang memberikan saya amplop 10 juta di meja. Saya bantah tidak ada,” kata Muhammad Adil.
Namun Herlim menyatakan tetap pada keterangannya. “Saya tetap pada keterangan Yang Mulia,” tegas Herlim.
Kesaksian tentang ada permintaan uang juga disampaikan oleh Atan Ibrahim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti. Ia menyebut pernah dipanggil oleh bupati tapi tidak terkait pemotongan UP dan GU.
“Pernah dipanggil Bupati M Adil, terkait air kaleng pada 2022 (ketika menjabat Camat Merbau). Up dan GU belum ada disampaikan,” ucapnya.
Kendati begitu, ketika menjabat Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan mengakui kalau instansinya beberapa kali menyerahkan pemotongan UP dan GU.
Pemberian dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2022 hingga 2023. Menurutnya pada tahun 2022 diserahkan uang sebanyak 7 kali dan pada 2023 sebanyak 3 kali.
JPU Budiman Abdul kemudian membacakan BAP Atan. Pada tahun 2022 sebanyak tujuh kali dengan jumlah Rp 378 juta, dan tahun 2023 sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 197 juta. Totalnya Rp 500 jutaan. Keterangan itu dibenarkan oleh Atan.
JPU mencecar tentang penyerahan uang dari Bapenda tidak hanya sebesar 10 persen, tapi ada yang mencapai 20 persen. “Itu sesuai permintaan pak. Sesuai permintaan Pak Bupati, diberikan lewat Bendahara,” ungkap Atan.
Adanya permintaan UP dan GU juga disampaikan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Gunawan Andra. Menurutnya pada 2023, Dinas PMD pernah memberikan uang Rp 30 juta.
“Diserahkan ke Dahliawati, atas perintah kepala dinas. Saya langsung menghadap Dahliawati,” ucapnya.
Pada kesempatan itu juga dimintai keterangan dari Bonamalatua, Hasan,Masnawi, M Nazir, Rinaldi, Indat, Sahrullah, Zainal, M Tabroni,
Susanti, Deza Ilona Ilham, Olivia Meri, Azuiana, Andin Asman, Ilham Juliansyah, Sevendesta. dan Abdika rizal.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Riau M Fahmi Aressa, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar