Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Masuk Lewat Teluk Latak Bengkalis, Kurir Sabu 7 Kilo Diringkus di Pekanbaru 

Masuk Lewat Teluk Latak Bengkalis, Kurir Sabu 7 Kilo Diringkus di Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyeludupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari negara jiran dengan menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Pekanbaru.

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (09/06/26).

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/05/26) mengenai rencana penyeludupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.

Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat melakukan pemantauan di perairan Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis.

“Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru,” lanjutnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada dalam sebuah mobil.

Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyeludupan barang haram itu,” pungkasnya.

Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambah Putu.

Berdasarkan keterangan tersangka IM, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana, karena ia masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp 2 juta. Sementara, untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia seperti diwartakan rpg. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PASCA Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Risiko Merekam Aktivitas Intim!

    PASCA Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Risiko Merekam Aktivitas Intim!

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AKTRIS Rebecca Klopper kembali menjadi buah bibir setelah link video syur Rebecca Klopper berdurasi 11 dan 4 menit viral dunia maya. Dalam video tersebut ada sosok perempuan yang mirip Rebecca Klopper tengah bermesraan dengan seorang pria. Ini merupakan kali kedua Rebecca Klopper tersandung kasus video syur. Selain dari wajah, warganet juga meyakini bahwa perempuan dalam […]

  • JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

    JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    Jakarta, detak24.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan […]

  • Juragan narkoba diciduk Polres Dumai. F : HMSPOL

    Polres Dumai Ciduk Juragan Narkoba, Miliki 15 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk juragan narkoba, dengan barang bukti 15,4 gram sabu serta pil ekstasi. Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah ZAJ alias ZR (34) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat. Bersamaan penangkapan tersangka ZA turut diamankan sejumlah […]

  • DISENTIL JK Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 T Pertahun, Sri Mulyani Kelimpungan

    DISENTIL JK Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 T Pertahun, Sri Mulyani Kelimpungan

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com — Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons kritikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebutkan pemerintah membayar utang sekitar Rp1.000 triliun per tahun. Nilai tersebut tertinggi sepanjang sejarah. Menurutnya, pembayaran utang pemerintah sampai saat masih terjaga dengan baik dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun, Sri Mulyani tidak membenarkan ataupun menampik apakah pembayaran utang tiap tahunnya mencapai […]

  • CAK IMIN: Hapus Gubernur dari Sistem Pemerintahan! Dinilai Tak Ada Fungsi

    CAK IMIN: Hapus Gubernur dari Sistem Pemerintahan! Dinilai Tak Ada Fungsi

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dia menilai kepala daerah tingkat I tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan. “Iya, fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap […]

  • Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

    Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah lokasi dilaporkan melakukan penggalian tanah urug, pasir, dan batu tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara besar, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan. Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota […]

expand_less