Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun bakal mempolisikan Polda Riau pasca pernyataan Pengguna Anggaran berinisial M di Setwan DPRD Riau yang bertanggung jawab di kasus korupsi SPPD fiktif.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun melakukan ‘perlawanan’ karena inisial calon tersangka itu dinilai sangat merugikannya.

“Penyebutan inisial M secara terbuka telah menimbulkan prasangka publik yang merugikan nama baik klien kami,” ujar Ahmad Yusuf didampingi Muflihun kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (19/06/26) petang.

Dia mengatakan, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau penetapan sebagai tersangka. Sehingga penyebutan inisial M oleh Polda Riau sangat merugikan kliennya.

“Penyebutan inisial M telah membentuk opini yang merugikan dan melanggar asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban SPPD.

Menurutnya, fungsi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.

Video Klarifikasi

Sebagai bentuk transparansi, kata Yusuf, pihaknya menyatakan akan menyerahkan video resmi klarifikasi dari Muflihun kepada publik dan pihak berwenang.

Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak terlibat, baik secara hukum maupun administratif, dalam dugaan kasus tersebut.

Menyikapi tekanan opini publik dan potensi ancaman terhadap hak hukum kliennya, AYLawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tujuan kami adalah memberikan jaminan perlindungan hukum serta psikologis kepada klien kami (Muflihun) selama proses hukum berlangsung,” ungkap Yusuf.

Di kesempatan itu, Ahmad Yusuf menekankan jika dalam perkembangan nanti Muflihun tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat surat penyidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas dugaan pencemaran nama baik, kebocoran informasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dijadikan alat untuk kriminalisasi,” tutup Ahmad Yusuf.

Diketahui, diputuskannya inisial M selaku Pengguna Anggaran tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dinyatakan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/06/25).

Dari gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana dengan kerugian negara Rp 195,9 miliar.

“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakortas Tipikor Polri,” ujar Ade, Rabu (18/6/2025).

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil analisis penyidik, M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan segera ditetapkan sebagai tersangka

“Penetapan status tersangka terhadap Sdr M akan dilakukan oleh Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri sebagai bentuk asistensi formal dari Mabes Polri,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan.

Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya. “Ya,” singkat Ade.

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Ade menyebut dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya. “Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (AS), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada di sejumlah daerah dengan jumlah miliaran.

Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!

    Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Dumai Tahun 2024 sangat mencengangkan. Hampir seluruh OPD, kontraktor, konsultan hingga person pejabat melakukan penyimpangan anggaran. BPK menemukan beberapa kejanggalan dan penyimpangan dalam penggunaan APBD Dumai 2024, yang merugikan keuangan daerah. Temuan itu menyasar hampir secara keseluruhan, Dinas, Badan, RSUD dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. […]

  • 49 Pendaki Gunung Marapi Selamat, Ini Daftar Namanya!

    49 Pendaki Gunung Marapi Selamat, Ini Daftar Namanya!

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Sebanyak 11 orang tewas dan 49 pendaki Gunung Marapi selamat. Tim SAR bekerja sepanjang malam untuk menemukan orang hilang. Melansir CNA, Senin (04/12/23), Gunung Marapi di Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, dengan ketinggian 2.891 meter, meletus pada Ahad (03/12/23). Memuntahkan abu setinggi 3.000 meter ke langit yang menghujani puing-puing vulkanik ke […]

  • 17 Orang Tewas Delapan Masih Tertimbun, Tambang Galian C Longsor di Cirebon 

    17 Orang Tewas Delapan Masih Tertimbun, Tambang Galian C Longsor di Cirebon 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, detak24com – Tim SAR gabungan menemukan tiga korban meninggal dunia yang tertimbun longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Desa Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/05/25). “Sore ini, tim menemukan 3 jenazah dari lokasi longsor tambang. Identifikasi dengan sidik jari. Atas nama Sakira (44), Sanadi (47), dan Sunadi (31),” kata Kapolres […]

  • Amankan 1 Kg Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru 

    Amankan 1 Kg Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau ungkap jaringan narkoba Lapas Pekanbaru dengan meringkus dua kurir inisial ABR (37) dan HAP (30), serta barang bukti 1,06 kg sabu. Informasi dirangkum Selasa (21/01/25), pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (17/01/25), ketika Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru […]

  • Jemaah haji Wukuf di Arafah

    HERAN! Kemenag Usulkan BPIH Naik, Padahal Biaya Haji di Arab Turun – Ini Penjelasannya

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan soal usulan kenaikan BPIH untuk jemaah Indonesia.  Ia membenarkan Arab Saudi menurunkan biaya paket layanan haji 1444 H sekitar 30 persen dari harga di 2022. Ia pun menyatakan penurunan paket haji di Saudi sudah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 […]

  • Berkunjung ke Rutan, LHMB Sebut Kasus Ibu Inong vs Toton Sumali Penuh Kejanggalan 

    Berkunjung ke Rutan, LHMB Sebut Kasus Ibu Inong vs Toton Sumali Penuh Kejanggalan 

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com –  LHMB Dumai sebut kasus sengketa tanah lokasi pedagang Jalan Baru antara Ibu Inong Vs Toton Sumali penuh kejanggalan. Sebagai wujud empati kasus hukum dialami Ibu Inong yang viral di beberapa platform media sosial, jajaran pengurus Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyambangi IRT tersebut di Rutan Kelas IIB Dumai, Selasa (13/05/25). […]

expand_less