DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ketahuan Polisi, Warga Banjar Balam Inhu Simpan Sabu di Balik Kaligrafi Dinding 

Tersangka narkotika bernama Tono, warga Desa Banjar Balam, Lirik. f : ist

INHU, detak24com – Polisi menangkap warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu dalam kasus narkoba. Tersangka bernama Tono (31), diketahui menyimpan sabu di balik kaligrafi dinding rumahnya.

Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), tersangka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (22//04/23) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga : Tak Dikasih Duit, Emak emak Tikam Suami Sampai Tewas di Desa Tani Makmur Inhu 

Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang curiga.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB malam, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Disana, mereka menemukan dua orang pria.

“Namun, satu orang berhasil melarikan diri yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas yang belakangan diidentifikasi sebagai abang kandung Tono,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah. Di balik bingkai tersebut, terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 gram.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya bernama Minto. Namun, karena Tono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram itu, ia tetap diamankan,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dididuga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sementara, pihak kepolisian masih memburu abang kandung tersangka yang hingga kini berstatus buron,” tegasnya.(Red)

Editor : Kar