DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi Rp 24,5 Miliar, Jaksa Tangkap Distributor Pupuk Subsidi di Rohul

Tersangka korupsi pupuk subsidi di Rohul digiring ke penjara. f : ist

ROHUL, detak24com — Kejari Rokan Hulu menetapkan dan menahan tersangka S, Direktur CV Berkah Makmur sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan sistematis dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, penyidikan mengungkap bahwa penyaluran tidak tepat sasaran dan sebagian tidak diberikan kepada pengecer yang semestinya.

*Tersangka S selaku distributor resmi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, tidak menyalurkan pupuk sesuai ketentuan, membuat laporan penyaluran fiktif, serta menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur Permendag RI No 15/M-DAG/PER/4/2013,” ujar Kajari Rohul Dr Rabani Meryanto Halawa dalam konferensi pers, Senin (17/11/25).

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 24.536.304.782. Dari jumlah tersebut. Sedangkan, tersangka S diduga menyebabkan kerugian langsung sebesar Rp 1.235.500.700, sebagaimana hasil Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

“Guna menguatkan proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hulu telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, laporan audit, serta sejumlah alat bukti yang mengaitkan tersangka dengan praktik korupsi yang berlangsung selama empat tahun anggaran,” ungkap dia.

Tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa penegakan hukum atas penyimpangan pupuk bersubsidi merupakan bentuk komitmen menjaga kepentingan petani dan mencegah kebocoran anggaran negara. (Rls)

Editor : Kar