Heboh Jukir Minta Parkir Rp 15 Ribu di Indomaret Pekanbaru, Dishub Terjunkan Personel
- account_circle Redaksi
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

Seorang jukir liar minta uang parkir Rp 15 ribu di Indomaret, Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Aksi juru parkir (jukir) liar yang meminta uang parkir sebesar Rp 15 ribu kepada pengendara mobil di Pekanbaru, menjadi sorotan netizen.
Video dan keluhan warga itu bahkan langsung mendapat perhatian Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang kemudian meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Merespons laporan yang viral tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung menerjunkan tim ke lokasi di halaman Indomaret samping RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat (31/07/26) malam. Apalagi diketahui saat ini parkir di Indomaret dan Alfamart gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya jukir yang memungut tarif parkir jauh di atas ketentuan.
“Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan bakal menindak jukir tersebut,” tegas Masykur, Sabtu (01/08/26).
Ia mengingatkan, tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru hanya Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor setiap kali parkir. Karena itu, pungutan sebesar Rp 15 ribu dipastikan merupakan pelanggaran. Dishub juga meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit D Febri, memastikan pelaku merupakan jukir liar, bukan petugas parkir resmi.
“Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami sampai di lokasi,” ujarnya.
Menurut Rafit, petugas kemudian meminta keterangan dari jukir resmi yang bertugas di kawasan tersebut. Selain itu, tim Dishub kembali diterjunkan untuk melakukan pemantauan guna mengantisipasi jukir liar kembali beraksi.
Dishub mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi atau dilakukan oleh jukir liar sehingga dapat segera ditindaklanjuti, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar












