Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » DUH! Panji Sebar Foto Vulgar Mantannya, Usai Diputus Pacar

DUH! Panji Sebar Foto Vulgar Mantannya, Usai Diputus Pacar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang pria bernama M Panji diringkus

Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama M Pandji, pelaku penyebar konten vulgar di medsos. Tersangka memposting foto mantannya usai diputus si pacar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pelaku sendiri kini mendekam di balik jeruji besi lantaran menyebar foto-foto vulgar milik mantannya yang berinisial KN.

“Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan foto-foto vulgar mantannya ke media sosial hingga mengancam korbannya,” kata Jefri, Selasa (11/7/2023).

Jefri mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh pacarnya. “Karena tidak terima hubungan diputuskan, ia menyebarkan foto-foto tersebut ke sosial media di Instagram dengan berbagai akun,” ungkapnya.

Ia menceritakan, kejadiannya berawal saat Januari 2023. Dimana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.

Pada bulan Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.

“Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali,” cakapnya.

Ia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Sungai Masjid Dumai Ditarget Tuntas Akhir Tahun

    Jembatan Sungai Masjid Dumai Ditarget Tuntas Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sempat jadi ajang pungli dan macet total, Jembatan Sungai Masjid Dumai ditargetkan tuntas jelang akhir tahun 2024.  Sekdaprov Riau, SF Hariyanto menyempatkan diri meninjau langsung pembangunan Jembatan Sungai Masjid, Senin (16/09/24). Tinjauan tersebut merupakan komitmennya dalam menyelesaikan infrastruktur di kabupaten kota se-Riau. Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Barat […]

  • TABRAK TRONTON, Karyawan Indomaret Tewas di Pinggir

    TABRAK TRONTON, Karyawan Indomaret Tewas di Pinggir

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PINGGIR, detak24.com – Seorang karyawan Indomaret tewas mengenaskan usai menabrak ekor tronton di Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Kaliman Siregar melalui Kanit Lakalantas, Ipda Parulian Harahap, dikutip Senin (23/01/23) membenarkan kecelakaan tersebut. “Insiden tersebut diduga korban lalai dalam mengendarai motor, hingga menyebabkan korban jiwa. Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Duri – Kandis, […]

  • Kalah di Pilkada DKI, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil 

    Kalah di Pilkada DKI, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil 

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK geledah rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Senin (10/03/25). “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Kompas.com. Namun, belum didapatkan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. “Belum update, mungkin masih berlangsung,” ucap dia. KPK mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di rumah milik […]

  • Sempena HUT Partai Golkar ke 61, Haji Samda Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera 

    Sempena HUT Partai Golkar ke 61, Haji Samda Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera 

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumbar akhir November 2025 lalu, menyisakan luka mendalam. Tak hanya bagi korban terdampak, namun juga dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia lainnya. Bertepatan dengan HUT Partai Golkar ke 61, sekaligus sebagai wujud rasa duka dan berbelasungkawa atas musibah tersebut, anggota […]

  • BANJIR OKU Selatan Hanyutkan Rumah dan Jembatan, Seorang Tewas-Dua Warga Hilang

    BANJIR OKU Selatan Hanyutkan Rumah dan Jembatan, Seorang Tewas-Dua Warga Hilang

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Banjir yang terjadi di Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengakibatkan seorang tewas serta warga dua warga hilang. Banjir terjadi pada Rabu (05/07/23) pagi. Menurut Kasi Rekonstruksi BPBD OKU Selatan, Heri mengatakan, saat terjadi banjir salah satu rumah warga yang ada di Desa Lawang, Kisam Tinggi, OKU Selatan […]

  • Kapal Bermuatan Snack Karam di Perairan Sepahat Viral Medsos 

    Kapal Bermuatan Snack Karam di Perairan Sepahat Viral Medsos 

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kapal pompong bermuatan makanan ringan (snack) dilaporkan karam di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Jumat (23/01/26). Peristiwa tersebut sontak viral di media sosial setelah video kondisi kapal yang miring dan hampir tenggelam dibagikan netizen dan beredar luas. Dalam video yang diunggah warganet, terlihat kapal terjebak di perairan dangkal dengan […]

expand_less