Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Lima Terdakwa Divonis Berbeda, Korupsi Kupedes BRI Perawang Rp 14,62 Miliar

Lima Terdakwa Divonis Berbeda, Korupsi Kupedes BRI Perawang Rp 14,62 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara korupsi Kupedes BRI Cabang Perawang, Siak.

Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa, yakni Waris selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, dan Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB.

Vonis yang dibacakan pada Jumat (31/07/26) tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waris, Wagiran, dan Sanito dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Khusus bagi Waris, Wagiran, dan Sanito, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 3.209.605.058.

“Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Siak, Rozi Hermansyah dan Furqon Roy Alfarizi.

Sebelumnya, JPU menuntut Waris, Wagiran, dan Sanito masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti, masing-masing terhadap Wagiran sebesar Rp 260,7 juta, Waris sebesar Rp 9.307.615.175, dan Sanito sebesar Rp 76 juta. Seluruhnya disertai ketentuan pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan.

Sedangkan Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Perkara ini bermula pada 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) melalui Kelompok Tani MSKB dengan dalih pembelian lahan sawit.

Dalam pelaksanaannya, para pengurus kelompok tani merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan sebagai calon debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran setiap bulan.

Namun, saat proses verifikasi, banyak calon debitur diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi. Seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah layanan BRI.

Untuk meloloskan pengajuan kredit, data para pemohon diduga dimanipulasi. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk agunan, juga disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan adanya tekanan terhadap petugas bank yang sebelumnya menolak pengajuan kredit tersebut.

Meski dinilai tidak layak, fasilitas Kupedes tetap disetujui. Sebanyak 117 debitur masing-masing memperoleh plafon kredit Rp 125 juta. Sehingga total kredit yang dicairkan mencapai Rp 14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib serta BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp 13.867.912.445, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAAT MANDI, Remaja Tenggelam Hilang di Bendungan Pauh Pangean Kuansing

    SAAT MANDI, Remaja Tenggelam Hilang di Bendungan Pauh Pangean Kuansing

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang remaja bernama Dandi Erik Ilham (16) dinyatakan  tenggelam hilang saat mandi di bendungan Pauh Pangean, Desa Pasar Baru, Kuantan Singingi. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya menjelaskan, pada Senin (01/05/23) sekitar pukul 20.15 WIB, pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Pasar Baru bahwa ada seorang remaja terseret arus saat sedang […]

  • Pasca Viral Link Bokep Jaksa Tasya, Anastasya Aprilian Tempuh Jalur Hukum 

    Pasca Viral Link Bokep Jaksa Tasya, Anastasya Aprilian Tempuh Jalur Hukum 

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Eks jaksa Kejari Maros, Anastasya Aprilian atau jaksa Tasya bantah terlibat dalam video syur. Ia sangat terpukul dan menempuh jalur hukum. Hal itu dikemukakan oleh Anastasya Aprilian, atau yang dikenal sebagai jaksa Tasya, dimana mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan skandal video bokep yang viral di media sosial. Baca juga : […]

  • Defisit APBD 1,8 T dan Alokasi Siluman 60 M, Pejabat Riau Siap-siap ‘Diperiksa’ KPK 

    Defisit APBD 1,8 T dan Alokasi Siluman 60 M, Pejabat Riau Siap-siap ‘Diperiksa’ KPK 

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Defisit APBD Riau 2024 Rp 1,8 triliun serta alokasi anggaran tak jelas 59,53 miliar sesuai temuan BPK, membuat semua kalangan tercengang. Ditambah lagi, dampak pengelolaan anggaran yang buruk tersebut, BPK memberi hadiah WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Padahal, selama ini Provinsi Riau selalu meraih WTP. Kondisi tersebut sudah seharusnya dapat prioritas penanganan hukum […]

  • HUT ke-81 RI di Mandau Berlangsung Khidmat, Merah Putih Berkibar Penuh Makna

    HUT ke-81 RI di Mandau Berlangsung Khidmat, Merah Putih Berkibar Penuh Makna

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Suasana penuh nasionalisme dan haru menyelimuti halaman Kantor Camat Mandau, Senin (17/8/2026). Jajaran pemerintahan, TNI-Polri, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, pelajar, tenaga pendidik serta masyarakat mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan penuh khidmat. Bagi masyarakat Mandau, peringatan HUT Kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini menjadi ruang untuk kembali […]

  • Wartawan di Babel Dibunuh Penjaga Kebun, Mayat Dibuang Dalam Sumur 

    Wartawan di Babel Dibunuh Penjaga Kebun, Mayat Dibuang Dalam Sumur 

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BABEL, detak24com – Seorang wartawan media online bernama Adityawarman (47) tewas mengenaskan dalam sumur dekat pondok kebunnya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat (08/08/25). Adityawarman diduga korban pembunuhan dan pencurian. Dia sempat menghilang selama 2 hari sebelum ditemukan meninggal dunia. Dirreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol […]

  • Wartawan Kompas.com Digeledah Paksa, Komnas HAM: Itu Melanggar Hukum!

    Wartawan Kompas.com Digeledah Paksa, Komnas HAM: Itu Melanggar Hukum!

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komnas HAM menegaskan, penggeledahan paksa barang-barang pribadi milik jurnalis oleh aparat berpakaian sipil adalah perbuatan melanggar hukum. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan aparat seharusnya memiliki prosedur yang jelas, bukan asal main geledah, terlebih saat jurnalis sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penggeledahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas itu […]

expand_less