Lima Terdakwa Divonis Berbeda, Korupsi Kupedes BRI Perawang Rp 14,62 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- print Cetak

Sidang vonis perkara korupsi Kupedes BRI Cabang Perawang, Siak. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara korupsi Kupedes BRI Cabang Perawang, Siak.
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa, yakni Waris selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, dan Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB.
Vonis yang dibacakan pada Jumat (31/07/26) tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waris, Wagiran, dan Sanito dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Khusus bagi Waris, Wagiran, dan Sanito, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 3.209.605.058.
“Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.
Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Siak, Rozi Hermansyah dan Furqon Roy Alfarizi.
Sebelumnya, JPU menuntut Waris, Wagiran, dan Sanito masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti, masing-masing terhadap Wagiran sebesar Rp 260,7 juta, Waris sebesar Rp 9.307.615.175, dan Sanito sebesar Rp 76 juta. Seluruhnya disertai ketentuan pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan.
Sedangkan Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Perkara ini bermula pada 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) melalui Kelompok Tani MSKB dengan dalih pembelian lahan sawit.
Dalam pelaksanaannya, para pengurus kelompok tani merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan sebagai calon debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran setiap bulan.
Namun, saat proses verifikasi, banyak calon debitur diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi. Seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah layanan BRI.
Untuk meloloskan pengajuan kredit, data para pemohon diduga dimanipulasi. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk agunan, juga disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan adanya tekanan terhadap petugas bank yang sebelumnya menolak pengajuan kredit tersebut.
Meski dinilai tidak layak, fasilitas Kupedes tetap disetujui. Sebanyak 117 debitur masing-masing memperoleh plafon kredit Rp 125 juta. Sehingga total kredit yang dicairkan mencapai Rp 14.625.000.000.
Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib serta BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp 13.867.912.445, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













