Dua Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang
- account_circle Redaksi
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar sabu di Jalan Revolusi, Selatpanjang Timur. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SELATPANJANG, detak24com – Dua pengedar sabu terciduk dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti.
Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap dua orang lelaki MPP (46) dan B (46). Dari keduanya, ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap dua lelaki paruh baya ini terjadi di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (06/07/26) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka,” ujar AKP Jimmy.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP.
Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.
Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan call center 110.
“Cepat dan tanggap apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” demikian Kasat. (*)
Editor : Kar











