Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Gubri Wahid Divonis 2 Tahun, Terbukti Peras Anggaran PUPR Riau

Gubri Wahid Divonis 2 Tahun, Terbukti Peras Anggaran PUPR Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, divonis bersalah di kasus korupsi pemerasan anggaran PUPR-PKPP Provinsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara, Kamis (30/07/26).

Gubri Wahid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ,” ujar hakim Delta, Kamis (30/7/2026).

Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000.

“Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwah dapat disita dan dilelang untung mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman itu atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal meringankan, Abdul Wahid masih berusia muda, dan memiliki tanggungan keluarga. “Hukuman ini bukan sebagai balas dendam, tapi bentuk pembinaan,” kata hakim Delta.

Atas vonis hakim itu, Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding. “Untuk dapat keadilan lebih lanjut kami ajukan banding,” kata advokat Zulkarnain Nurdin.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

“Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ICW Rilis 12 Mantan Koruptor Kelas Kakap Nyaleg di DPD dan DPR RI 2024

    ICW Rilis 12 Mantan Koruptor Kelas Kakap Nyaleg di DPD dan DPR RI 2024

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sejumlah mantan koruptor uang rakyat diketahui ikut serta dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, dan sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU pada 19 Agustus 2023 lalu. “Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyat amasih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” ucap […]

  • Hadiri Pelantikan, Pemkab Rohil Siap Bersinergi dengan Bapera

    Hadiri Pelantikan, Pemkab Rohil Siap Bersinergi dengan Bapera

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    ROHIL, detak24.com – Ketua Umum Bapera Pusat Fahd El Fouz Arafiq secara langsung melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Rokan Hilir masa bhakti 2022-2027. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung H Misran Rais Bagansiapiapi, Senin (7/2/2022). Adapun yang dilantik sebagai ketua adalah Azrul Arfan SE. Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I […]

  • Belasan Jadi Tersangka, UIN Alauddin Makassar Cetak Triliunan Uang Palsu

    Belasan Jadi Tersangka, UIN Alauddin Makassar Cetak Triliunan Uang Palsu

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24com – Polisi bongkar praktik produksi triliunan uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulsel. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan modus operandi jaringan produksi uang palsu tersebut, hingga bisa memasukkan mesin cetak ke lingkungan kampus UIN Makassar. Ia mengatakan, modus pelaku berawal dari proses pembuatan di rumah pelaku yang kini […]

  • MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

    MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahiddin divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Pria bergelar profesor itu bersalah melakukan kolusi jaringan internet di kampusnya tahun 2020 dan 2021 Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) petang.. Majelis hakim […]

  • Tangis Haru Warnai Pergantian Karutan Ambon, Siap Lanjutkan Program 

    Tangis Haru Warnai Pergantian Karutan Ambon, Siap Lanjutkan Program 

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AMBON, detak24com – Suasana penuh haru menyelimuti acara pisah sambut Karutan Kelas IIA Ambon yang digelar, Rabu (01/10/25). Acara ini menandai berakhirnya masa tugas Ferdika Canra sebagai Karutan Ambon dan penyerahan estafet kepemimpinan kepada Yudhy Rizaldi. Dalam sambutannya, Ferdika Canra menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran pegawai atas dukungan, kerja sama, dan […]

  • JEMBATAN Bangkinang Ditutup, Diisukan Retak dan Akan Rubuh, Begini Tanggapan PUPR!

    JEMBATAN Bangkinang Ditutup, Diisukan Retak dan Akan Rubuh, Begini Tanggapan PUPR!

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga dan pengendara dibuat heboh oleh isu keretakan dan akan rubuhnya Jembatan Bangkinang. Oleh Pemda setempat, jembatan langsung ditutup. Kehebohan warga beredar di sejumlah akun media sosial. Dari foto yang beredar terlihat banyak kendaraan sedang berada di atas jembatan. Ada yang menyebutkan bahwa Jembatan Bangkinang ditutup karena ada keretakan dan jembatan mau […]

expand_less