Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Gubri Wahid Divonis 2 Tahun, Terbukti Peras Anggaran PUPR Riau

Gubri Wahid Divonis 2 Tahun, Terbukti Peras Anggaran PUPR Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 8 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, divonis bersalah di kasus korupsi pemerasan anggaran PUPR-PKPP Provinsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara, Kamis (30/07/26).

Gubri Wahid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ,” ujar hakim Delta, Kamis (30/7/2026).

Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000.

“Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwah dapat disita dan dilelang untung mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman itu atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal meringankan, Abdul Wahid masih berusia muda, dan memiliki tanggungan keluarga. “Hukuman ini bukan sebagai balas dendam, tapi bentuk pembinaan,” kata hakim Delta.

Atas vonis hakim itu, Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding. “Untuk dapat keadilan lebih lanjut kami ajukan banding,” kata advokat Zulkarnain Nurdin.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

“Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Balita Beradik Kandung Tewas Terbakar di Sulawesi Tenggara, Ibu Pergi dengan Pacar 

    Tiga Balita Beradik Kandung Tewas Terbakar di Sulawesi Tenggara, Ibu Pergi dengan Pacar 

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24.COM – Tiga dari empat balita tewas terbakar di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/5/2025). Dari keempat saudara kandung tersebut, dua di antaranya ditemukan tewas terpanggang yakni AZP (1 tahun) dan ANP (3 tahun). Jasad balita AZP (1) dan ANP (3) ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai kebakaran rumah tersebut. Kakak […]

  • Polisi Militer Tangkap Kopka B Penembak Tiga Anggota Polri hingga Gugur di Lampung 

    Polisi Militer Tangkap Kopka B Penembak Tiga Anggota Polri hingga Gugur di Lampung 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Polisi Militer menangkap oknum TNI inisial Kopka B diduga penembak tiga polisi hingga gugur saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/03/25). Dari video yang diterima Rilis.id, oknum TNI yang diketahui berinisial Kopka B itu diamankan dari rumahnya. Ia keluar menggunakan kaos loreng khas TNI AD dan dikawal sejumlah anggota PM. Baca […]

  • Turki Tangkap Pemimpn Baru ISIS di Kediamannya

    Turki Tangkap Pemimpn Baru ISIS di Kediamannya

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ISTAMBUL, detak24.com – Pihak berwenang Turki dilaporkan berhasil menangkap seorang pemimpin baru ISIS dalam serangan baru-baru ini di Istanbul. Disampaikan pejabat senior Turki yang tidak disebutkan namanya, bahwa polisi anti-terorisme dan agen intelijen menahan seorang pria yang mereka yakini telah memimpin kelompok ekstremis itu sejak pemimpin sebelumnya tewas dalam operasi AS di Suriah pada Februari. Situs […]

  • Arus lalulintas Pekanbaru-Kuansing putus total. F. : CAKAPLAH.COM

    Arus Lalulintas Pekanbaru-Kuansing Putus Total, Truk Terpuruk di Lubang

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing KM 62, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar sempat mengalami putus arus lalu lintas total. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, arus lalu lintas yang sempat putus total itu dikarenakan ada satu unit truk terpuruk di jalan berlubang atau rusak. “Siang tadi arus lalu lintas […]

  • JENAZAH Musisi Nomo Koeswoyo ‘Koes Bersaudara’ Dibawa ke Jakarta

    JENAZAH Musisi Nomo Koeswoyo ‘Koes Bersaudara’ Dibawa ke Jakarta

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    detak24com – Panggung hiburan Tanah Air kembali berduka. Drummer band legendaris, Koesnomo bin Koeswoyo atau Nomo Koeswoyo meninggal dunia pada Rabu (15/3/2023) di Magelang.  Pantauan detikcom, jenazah Koesnomo bin Koeswoyo baru saja tiba di rumah duka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada pukul 09.24 WIB dengan dibawa oleh mobil ambulance. Suasana di rumah duka Koesnomo […]

  • BOS Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara, Jantung Terdakwa Spontan Kambuh

    BOS Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara, Jantung Terdakwa Spontan Kambuh

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun serta uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp 39 triliun. “Menyatakan […]

expand_less