Polisi Bekuk Pemasok Sabu untuk ABK dan Nahkoda Kapal di Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka pemasok sabu untuk ABK dan nahkoda kapal di Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial DRM (35), warga Jalan Bahtera Kelurahan Laksamana, Dumai diringkus dalam kasus narkoba. Tersangka diduga sebagai pemasok sabu untuk ABK dan nahkoda kapal.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Sat Polairud Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.
“Seorang pria berinisial DRM (25) dibekuk bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11,11 gram,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Jumat (31/07/26).
Pengungkapan kasus ini, menurutnya berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah Jalan Bahtera, RT 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang diduga acap dijadikan tempat transaksi sabu bagi para nahkoda kapal maupun buruh bongkar muat di kawasan pelabuhan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Tim berhasil meringkus seorang pria berinisial DRM di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satpolairud Polres Dumai sebelum penyidikannya dilimpahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 11,11 gram, satu unit timbangan digital, enam lembar plastik bening, tiga sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Realme C63 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp 915.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine (metha). Sementara hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada kesempatan tersebut, Polres Dumai juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Dumai yang aman dan bebas dari narkoba. (Red)
Editor : kar












