Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Rohil Kukuhkan 590 Pejabat, Imbau ASN Bekerja Optimal dan Ikhlas

Bupati Rohil Kukuhkan 590 Pejabat, Imbau ASN Bekerja Optimal dan Ikhlas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL,detak24.com – Bupati Rohil, Afrizal Sintong SIP secara resmi mengukuhkan sebanyak 590 pejabat dari berbagai eselon. Pada kesempatan ini, ia mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja optimal dan penuh iklhas.
Eselon yang dikukuhkan Bupati Rohil yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan pejabat fungsional. Pengukuhan dilaksanakan di depan Kantor BPKAD Rohil, Jalan Merdeka,  Bagansiapiapi, Rabu (2/2/2022).

Pengukuhan tersebut turut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Sekretaris Daerah Rohil HM Job Kurniawan AP MSi, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Muhammad Erfani SH (Han), Kapolres Rohil diwakili oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH, para Asisten, Kepala OPD di lingkungan SetdakabRohil serta sejumlah ASN.

Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dikukuhkan, dan sekaligus mengajak kepada pejabat yang baru dikukuhkan untuk menjaga kekompakan antara satu dengan yang lain, serta bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dikukuhkan. Sebagai pimpinan (Bupati) Kabupaten Rokan Hilir dengan ini mengajak kita semua dan seluruh pejabat yang telah kami kukuhkan tadi, mari sama-sama kita melayani masyarakat. Tidak boleh kita merasa angkuh, apalagi sombong terhadap masyarakat kita,” ucap Bupati.

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tentunya banyak tugas-tugas kita yang menanti dan menunggu yang harus diselesaikan. Makanya kami selaku pimpinan kepala daerah mengajak kita semua untuk bisa bekerja,, menjaga kekompakan satu kantor sama yang lainnya. Mari sama-sama kita bekerja optimal dan seikhlasnya,” imbau Bupati.

Disamping itu, Bupati juga menekankan agar pejabat yang baru dikukuhkan untuk bisa berkerja disiplin dengan tugas, serta bertanggungjawab dengan jabatan, dan apa yang dikerjakan menjadi amal ibadah.

“Kami sebagai kepala daerah, tentunya butuh dukungan dari saudara saudari semua. Semoga kedepannya kita bisa bekerja lebih baik lagi dan pekerjaan itu menjadi amal ibadah kita,” tutup Bupati.(riaulink)

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT Bupati Meranti KPK Tangkap Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta, Cek Datanya

    OTT Bupati Meranti KPK Tangkap Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta, Cek Datanya

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK melakukan OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (06/04/23). Selain Bupati M Adil, juga diamankan puluhan pejabat di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu. “Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK. Juga ada pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (07/04/23). Informasi […]

  • Find X3 Pro Ponsel Pertama dengan Kamera Layaknya Mikroskop

    Find X3 Pro Ponsel Pertama dengan Kamera Layaknya Mikroskop

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    UNTUK pertama kalinya di industri, OPPO menggunakan sensor yang sama untuk kamera wide-angle dan ultra wide-angle pada OPPO Find X3 Pro. Kedua sensor tersebut juga ditemani sebuah sensor yang dikelilingi lampu LED yang membuatnya tampak berbeda dari yang lainnya. Kamera OPPO Find X3 Pro 5G juga dilengkapi dengan fitur Pro-wide dan ultra-wide serta sensor IMX766 […]

  • MIRIS! Ribuan Rumah Warga Pekanbaru Berlantai Tanah, Wako Langsung Bikin Janji

    MIRIS! Ribuan Rumah Warga Pekanbaru Berlantai Tanah, Wako Langsung Bikin Janji

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar empat ribuan rumah warga tidak berlantai (masih tanah). Hal ini dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrem. “Masih ada sekitar 4 ribuan lagi di Pekanbaru ini yang rumahnya boleh dikatakan tak berlantai, dan dikategorikan ke dalam kemiskinan ekstrem,” ujar Muflihun, Kamis (10/09/23). Untuk […]

  • Mewah! Gorden Rumdin DPR Rp43,5 Miliar

    Mewah! Gorden Rumdin DPR Rp43,5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24.com — Tender penggantian gorden untuk rumah dinas jabatan anggota DPR resmi dimenangkan oleh peserta yang menawarkan harga Rp43,5 miliar. Pemenang tender ini peserta dengan harga penawaran tertinggi. Pemenang adalah PT Bertiga Mitra Solusi yang beralamat di kawasan Green Lake City, Tangerang, Banten. Perusahaan itu berhasil mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang. […]

  • Kaget, Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan Cukai Rokok Kebijakan Firaun

    Kaget, Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan Cukai Rokok Kebijakan Firaun

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkejut dengan tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia. Keterkejutannya ini terjadi tatkala ia menanyakan tren kenaikan tarif cukai beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya. Ia mendapati besaran kenaikan tarif secara akumulasi sudah sangat tinggi. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau […]

  • Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati dua terdakwa pemilik 81 Kg sabu

    Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pemilik 81 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Majelis hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum mati terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, Rabu (06/07/22). Kedua terdakwa bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram (kg). Majelis hakim yang diketuai Dahlan. menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun […]

expand_less