Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TIM Tabur Kejaksaan Ciduk Bos KUD Rahayu Makmur Inhu di Kalbar, Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 M

TIM Tabur Kejaksaan Ciduk Bos KUD Rahayu Makmur Inhu di Kalbar, Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Tim Tabur Kejaksaan menangkap Sunardi (47), terpidana kredit fiktif di KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku Inhu tahun 2011. Ia ditangkap pada sebuah kebun sawit di wilayah Kalbar.

Ketua KUD Rahayu Makmur tahun 2005 hingga 2012 itu kabur sejak perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu. Dia diamankan di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB petang.

Baca juga: https://detak24.com/jadi-napi-rutan-inhu-ketua-kud-rahayu-makmur-ajukan-kredit-fiktif-di-dua-bank/

Saat persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, menghukum Sunardi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

Baca juga: //detak24.com/jadi-napi-rutan-inhu-ketua-kud-rahayu-makmur-ajukan-kredit-fiktif-di-dua-bank/

Sunardi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 4 tahun penjara.

Sunardi bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp2.805.834.614,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu malam.

Ketut mengatakan, Sunardi diamankan karena tidak datang memenuhi panggilan untuk eksekusi atas putusan hakim tersebut. Akhirnya, Korps Adhyaksa menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ungkap Ketut.

Usai diamankan, Sunardi dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya Sunardi akan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.

Ketut menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut.

Untuk informasi, Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur menikmati kucuran dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI 46 Rengat.

Selain Sunardi, perkara ini juga melibatkan ‎mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti. Uang tersebut dibebankan kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.

Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur.

Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Dengan begitu, telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.805.834.614.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADAI Video Viral CCTV Bjorka, Bisa Bikin Hape Mati Total

    WASPADAI Video Viral CCTV Bjorka, Bisa Bikin Hape Mati Total

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24.com – Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan nama hacker Bjorka. Pasalnya, kini beredar sebuah video viral CCTV Bjorka yang diklaim bisa bikin handphone mati total. Dikabarkan bahwa jika video viral CCTV Bjorka itu jika diputar melalui ponsel atau HP bisa berdampak buruk kepada gadget itu layaknya terkena serangan hacker. Kabarnya, ponsel atau HP yang […]

  • Ngeri! Buaya Muncul di Jalan Teduh Dumai, Siap-siap Menunggu Mangsa 

    Ngeri! Buaya Muncul di Jalan Teduh Dumai, Siap-siap Menunggu Mangsa 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Gempar kemunculan buaya di pantai kawasan Jalan Teduh Dumai jadi viral medsos. Hewan buas itu siap-siap menunggu mangsa, Kamis (09/10/25). Sejak beberapa hari belakangan, Dumai diterjang banjir dan air pasang laut yang menggenangi ratusan rumah di beberapa kelurahan Kecamatan Dumai Selatan, Dumai Kota, Dumai Barat dan Dumai Timur. Baca juga : Viral […]

  • Kegiatan cooling system Polsek Mandau di Bathin Solapan. (f : ist)

    Kegiatan Cooling System Pilkada, Polsek Mandau Bahas Persiapan TPS Terisolir di Bathin Solapan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Guna mensukseskan Pilkada Damai 2024, Polsek Mandau gelar pertemuan penting membahas lokasi sejumlah TPS terisolir di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu 9 Oktober 2024, dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Mandau Ipda Ekanedi, Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy dan instansi terkait lainnya. Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat diwakili […]

  • Gunung Meletus, Marapi Semburkan Abu Vulkanik hingga 1 Kilometer ke Arah Selatan 

    Gunung Meletus, Marapi Semburkan Abu Vulkanik hingga 1 Kilometer ke Arah Selatan 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, kembali erupsi, Sabtu (19/04/25) pagi. Letusan terjadi pukul 06.11 WIB dengan kolom abu terpantau mencapai ketinggian 1.000 meter di atas puncak dan condong mengarah ke selatan. Baca juga : Anak Durhaka Tabrak Ayah hingga Meregang Nyawa di Pariaman  “Kolom abu […]

  • Iran Serang Amerika, Tim Donald Trump Kumpulkan Bukti 

    Iran Serang Amerika, Tim Donald Trump Kumpulkan Bukti 

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WASHINGTON, detak24.com – Tim kampanye mantan Presiden Donald Trump mengatakan bahwa beberapa komunikasi internalnya telah diretas. Kuat dugaan serangan hacker dari Iran. Pengakuan itu muncul setelah media Politico mulai menerima email dari akun anonim dengan dokumen dari dalam operasi Trump. Saat dikonfirmasi, tim kampanye Trump menyalahkan sumber asing yang memusuhi Amerika Serikat. Tim kampanye Trump […]

  • PEMEKARAN Riau, Selangkah Lagi Kota Duri dan Rokan Darussalam Final

    PEMEKARAN Riau, Selangkah Lagi Kota Duri dan Rokan Darussalam Final

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Proses pemekaran Riau dengan menambah lima kabupaten/kota baru digesa. DPR RI mematangkan RUU menjadi UU, dengan menggelar pertemuan bersama DPRD setempat. Wacana pemekaran ini bukanlah hal baru, tapi sudah berhembus sejak lebih kurang satu dekade lalu. Pada tahun 2014 lalu, isu pemekaran dan pembentukan Provinsi Riau Pesisir ramai menjadi perbincangan. Bahkan, DPRD […]

expand_less