Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Adik Beradik Warga Desa Senderak Bengkalis ‘Ditendang’ ke Malaysia, Ini Sebabnya!

Adik Beradik Warga Desa Senderak Bengkalis ‘Ditendang’ ke Malaysia, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua orang warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis dideportasi ke Malaysia. Ternyata, kakak adik itu menggunakan paspor negeri jiran.

Informasi dirangkum Kamis (18/06/26), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi kakak beradik pemegang paspor Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (17/06/26). Mereka dideportasi lewat pelabuhan Bandar Sri Setiap Raja (BSSR) Selat Baru, Bengkalis.

Keduanya adalah Juliani dan Abdul Rauf, yang tercatat masih aktif sebagai WNI warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Sigit Adi Nugroho, menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kedatangan penumpang di Pelabuhan Internasional BSSR Selat Baru pada Kamis, (11/06/26).

Menurut Sigit, kedua orang tersebut sebelumnya diketahui pernah keluar masuk Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Namun saat kembali masuk ke wilayah Bengkalis, keduanya menggunakan paspor Malaysia.

“Petugas mengenali karena data perjalanan dan dokumen mereka sudah terekam di sistem. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengakui pernah memiliki paspor Indonesia,” ujarnya, Kamis (18/06/26).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Juliani masih memiliki paspor Indonesia yang aktif, sementara paspor Indonesia milik Abdul Rauf telah lama tidak berlaku dan hilang.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Bengkalis untuk dilakukan pendentensian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sigit mengatakan kasus tersebut berbeda dengan pelanggaran keimigrasian umum seperti over stay karena menyangkut status kewarganegaraan.

Pihak Imigrasi selanjutnya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait status kewarganegaraan keduanya.

Ia menjelaskan Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), yang berlaku sampai usia 18 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal usia 21 tahun untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.

“Setelah melewati batas usia itu, yang bersangkutan harus memilih tetap menjadi WNI atau kewarganegaraan lainnya. Kasus kakak beradik ini berbeda-beda, tidak tahu apa-apa, tiba-tiba memiliki dua paspor,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tetap mempertahankan kewarganegaraan Malaysia. Atas dasar tersebut, Imigrasi Bengkalis mendeportasi keduanya melalui Pelabuhan Internasional BSSR Selat Baru.

Selain deportasi, Imigrasi juga tengah mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia kepada Ditjen AHU serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkalis untuk penonaktifan dokumen kependudukan.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kepemilikan dua paspor meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki kedekatan geografis dan budaya.

“Jangan menganggap hal ini biasa atau tidak bermasalah. Kepemilikan dua paspor memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tekannya mengingatkan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis, Bocah 6 Tahun Meregang Nyawa di Kolam Renang Tembilahan Hulu 

    Tragis, Bocah 6 Tahun Meregang Nyawa di Kolam Renang Tembilahan Hulu 

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Peristiwa tragis menimpa bocah laki-laki warga Desa Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang. Ia meninggal di kolam renang Wisata Kampar, Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Informasi dirangkum Senin (07/04/26), bocah naas itu berinisial A (6). Ia ditemukan tenggelam dan tewas pada Ahad (06/04/25) petang. Baca juga : Mayat Membusuk di Kamar Kos Desa Pulau […]

  • BEREDAR Kabar Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK, Mentan Tinggalkan Awak Media

    BEREDAR Kabar Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK, Mentan Tinggalkan Awak Media

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    SOLOK, detak24com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tinggalkan awak media saat ditanya perihal dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. DiIkutip detak24com, Kamis (15/06/23), hal itu terjadi saat Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja melihat panen bawang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/06/23). Saat sesi wawancara di lokasi panen bawang warga […]

  • Gegara Tak Dapat Bansos, Emak-emak Warga Pangean Pagar Jalan Umum dengan Kawat Berduri 

    Gegara Tak Dapat Bansos, Emak-emak Warga Pangean Pagar Jalan Umum dengan Kawat Berduri 

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang emak-emak nekat memagar jalan umum dengan kawat berduri. Hal tersebut dikarenakan tak dapat bansos. Warga Kuansing Riau memagar jalan dengan alasan tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos). Aksi memagar jalan tersebut direkam dan viral di media sosial. Baca juga : Gegara Kritik Menu MBG, Murid PAUD Dikeluarkan dari Sekolah  Hasil penelusuran wartawan, […]

  • JENAZAH TKI Melompat dari KMP Mutiara Pertiwi 1 Dipulangkan ke Lampung

    JENAZAH TKI Melompat dari KMP Mutiara Pertiwi 1 Dipulangkan ke Lampung

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Calon TKI yang melompat dari KMP Mutiara Pertiwi 1, Edi Purwanto akhirnya dipulangkan ke pihak keluarganya di Lampung melalui Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hal tersebut dibenarkan Kasatpol Air Polres Bengkalis Iptu Hendri Yanto, Rabu 23 November 2022. “Saat ini jenazah sudah diberangkatkan ke Pekanbaru menuju RS Bahayangkara Pekanbaru, ini sesuai dengan surat […]

  • GEGARA Diwawancarai, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

    GEGARA Diwawancarai, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Resmi, LPSK cabut perlindungan Eliezer. Pencabutan tersebut efektif berlaku mulai Kamis, 9 Maret 2023. Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa LPSK cabut perlindungan Eliezer ditetapkan, karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.   LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki […]

  • Korban Penggusuran Tol Pekanbaru-Rengat Trauma : Janji Ganti Rugi, Tiba-tiba Rumah Mereka Masuk Aset BMN 

    Korban Penggusuran Tol Pekanbaru-Rengat Trauma : Janji Ganti Rugi, Tiba-tiba Rumah Mereka Masuk Aset BMN 

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Litawati kini tinggal di gubuk sempit ukuran 5×4 meter bersama suami dan empat anaknya. Emak emak itu korban penggusuran lahan tol Pekanbaru-Rengat yang tak dapat ganti rugi usai rumah mereka dirobohkan. Rumah Litawati sebelumnya berada dalam atas lahan seluas 8×12 meter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur. Pada awal Desember […]

expand_less