Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24comKejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung.

Baca juga : Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

Setelah menemukan mineral itu, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik yang menangani perkara Tamron.

“Jadi, tim dari Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi inkrah. Itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (02/10/25).

Baca juga : Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

“(Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan itu nilai estimasi transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar,” sambungnya.

Dia menyebut, penyitaan itu baru dilakukan lantaran aset milik Tamron belum sempat terdeteksi saat kasus masih tahap penyidikan.

“Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat dan ternyata punya yang bersangkutan. Kita dapat kandungan mineral itu yang 42 ribu ton,” ucap dia.

Disampaikan Anang, setelah disita nantinya penyidik akan menyerahkannya ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.

“Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron dikenai hukuman 18 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta.

Tamron juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Lalu, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Asal Jambi Bakar Lahan 5 Hektare di Desa Simpang Gaung Inhil 

    Petani Asal Jambi Bakar Lahan 5 Hektare di Desa Simpang Gaung Inhil 

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Aparat kepolisian menangkap seorang petani paruh baya inisial SL (55), warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi dalam kasus karhutla 5 hektare di Desa Simpang Gaung, Inhil. Polres Inhil ungkap kasus karhutla 5 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa (01/07/25), […]

  • Buruh Sawit Tewas Dibegal di Pangkalan Panduk Pelalawan 

    Buruh Sawit Tewas Dibegal di Pangkalan Panduk Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang buruh sawit bernama Julfan Setia Hulu (21) tewas dibegal di Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan. Adiknya inisial JH berhasil selamat, namun mengalami luka serius. Nasib tragis menimpa dua kakak beradik di Kabupaten Pelalawan. Keduanya diduga menjadi korban aksi begal yang berujung maut. Sang kakak, Julfan Setia Hulu (21) tewas setelah mengalami penganiayaan. […]

  • Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dianiaya Sampai Tewas

    Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dianiaya Sampai Tewas

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta (detak24.com) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan banyak kejanggalan terkait keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Seorang penghuni kerangkeng ada yang meninggal dunia pada 2019 silam. Kuat dugaan korban disiksa sebelum menghembuskan napas terakhir “Ini informasi yang kita dapatkan ada korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda luka. Ini […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan JKM kepada Ahli Waris, Dihadiri Agen Perisai 

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan JKM kepada Ahli Waris, Dihadiri Agen Perisai 

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Duri, Kamis (03/08/23) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris waris Wilianti, tenaga kerja informal yang didaftarkan melalui kanal agen perisai sebesar Rp 42 juta. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri Alwani Fitra Jaya dan dihadiri oleh […]

  • Warga Baganbesar Dumai Terciduk Bersama Sabu dan Ganja

    Warga Baganbesar Dumai Terciduk Bersama Sabu dan Ganja

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang warga Baganbesar inisial DC (36). Tim berhasil menyita sabu dan ganja di kediaman tersangka. Daftar barang bukti yang disita polisi yakni, 8 paket sabu berat sekitar 1,14 gram, 1 paket ganja sekitar 1,56 gram, 2 buah tas sandang kecil, 1 blok kertas tembakau, 1 helai plastik berwarna biru. Selanjutnya, […]

  • POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

    POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com – Awal tahun 2023 ini, Satres Narkoba Polres Kuansing membongkar jaringan peredaran narkoba transaksi online. Ratusan paket sabu total 89 gram disita, tujuh tersangka diciduk di lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka JAT alias J pada Jumat (13/1/2023) lalu di kontrakannya […]

expand_less