Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com — Kejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung.

Baca juga : Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

Setelah menemukan mineral itu, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik yang menangani perkara Tamron.

“Jadi, tim dari Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi inkrah. Itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (02/10/25).

Baca juga : Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

“(Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan itu nilai estimasi transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar,” sambungnya.

Dia menyebut, penyitaan itu baru dilakukan lantaran aset milik Tamron belum sempat terdeteksi saat kasus masih tahap penyidikan.

“Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat dan ternyata punya yang bersangkutan. Kita dapat kandungan mineral itu yang 42 ribu ton,” ucap dia.

Disampaikan Anang, setelah disita nantinya penyidik akan menyerahkannya ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.

“Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron dikenai hukuman 18 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta.

Tamron juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Lalu, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Canggih! Bayar Ongkos Angkot Tinggal Scan Barcode

    Canggih! Bayar Ongkos Angkot Tinggal Scan Barcode

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Bandung (DETAK24.C0M) – Pembayaran ongkos transportasi umum khususnya angkot kian mudah dengan hadirnya digitalisasi. Kini warga di Bandung bayar ongkos angkot hanya dengan scan barcode. Kemudahan lewat sentuhan digitalisasi ini dihadirkan aplikasi Jaramba. Ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati warga hanya lewat genggaman tangan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hadirnya aplikasi Jaramba merupakan salah satu […]

  • GONJONG Limo Mandau Gelar Bazar Amal, Ketua DPRD Bengkalis Hadir 

    GONJONG Limo Mandau Gelar Bazar Amal, Ketua DPRD Bengkalis Hadir 

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Gonjong Limo Mandau menggelar bazar amal di Lapangan Kuning, Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau,Ahad (04/03/24) pagi Bazar amal dilaksanakan untuk menghimpun dana pembelian tanah gedung organisasi. “Melalui bazar amal ini mudah-mudahan bisa terhimpun dana yang kita inginkan. Semoga niat kita membeli tanah dan membangun gedung Gonjong Limo Mandau dapat terwujud […]

  • Polisi melakukan olah TKP di Toserba Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Pelaku Penikaman di Toserba Pekanbaru Diduga Kesurupan, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Seorang pekerja Toko Serba Ada (Toserba) di Pekanbaru berinisial ES menikam 5 orang rekan kerjanya. Dari peristiwa itu seorang meninggal dunia. Diduga pelaku mengalami kesurupan. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (25/7/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari. Diduga pelaku ini memang tinggal bersama 5 orang rekan kerjanya di dalam Toserba yang terletak di […]

  • RI Borong 42 Jet Tempur Rafale dan Kapal Selam Prancis

    RI Borong 42 Jet Tempur Rafale dan Kapal Selam Prancis

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com — Indonesia sepakat mengakuisisi 42 jet tempur Dassault Rafale generasi 4,5 serta kapal selam buatan Perancis. Kesepakatan pembelian itu ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat menjamu kedatangan Menhan Prancis Florence Parly di Jakarta pada Kamis (10/2). Prabowo memaparkan untuk tahap pertama Indonesia akan memboyong 6 unit pertama jet Rafale. “Kita mulai […]

  • LAKAKERJA PHR di Rohil, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka 

    LAKAKERJA PHR di Rohil, Disnakertrans Riau Tetapkan Satu Tersangka 

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau menetapkan seorang tersangka inisial HR dalam kasus lakakerja maut tewasnya tiga pekerja PT PPLI di PT PHR WK Rokan, Balam Selatan, Rohil. Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Disnakertrans Riau telah menetapkan satu saksi dari empat yang diperiksa sebagai […]

  • POLSEK Bukitkapur Sikat Pencuri dan Penadah Handphone, Dua Tersangka Masih Anak-anak

    POLSEK Bukitkapur Sikat Pencuri dan Penadah Handphone, Dua Tersangka Masih Anak-anak

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com –  Unit Reskrim Polsek Bukitkapur menangkap pencuri dan penadah handphone yang beroperasi di Posko Haleyora Powerindo Jalan Bukit Nenas. Menurut Kapolsek Bukitkapur Iptu Irsanuddin Harahap, Sabtu (27/05/23), kedua tersangka pencurian FZ (23) dan FGP (16) serta penadah (ROH) diamankan Jumat (26/05/23). Saat itu petugas piket di TKP sedang lengah ataupun ketiduran. Kedua tersangka […]

expand_less