Beli Sofa Bed di TikTok, Emak Emak Warga Rohul Tertipu Rp 300 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers pengungkapan kasus emak emak tertipu saat membeli sofa bed di TikTok. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang emak emak warga Rohul tertipu Rp 300 juta saat hendak membeli sofa bed di TikTok.
Informasi dirangkum, berawal dari pesan langsung (DM) di TikTok, korban akhirnya kehilangan uang sekitar Rp 300 juta setelah dipaksa melakukan transfer berkali-kali ke sejumlah rekening yang dikendalikan pelaku.
Kasus penipuan online bermodus checkout pembelian yang gagal itu berhasil diungkap Unit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi telah menangkap dua pelaku. Smentara, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan aksi bahwa penipuan bermula saat korban dihubungi melalui DM TikTok oleh akun yang mengaku sebagai admin Live Store Co Payment.
“Korban dihubungi melalui DM TikTok. Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout pembelian tidak bisa dilanjutkan dan meminta pembayaran dilakukan secara manual,” ujar Grant di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/07/26).
Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban menerima barcode pembayaran atas nama Royal Digital AJB senilai Rp 1.698.000. Usai pembayaran pertama berhasil, pelaku terus mengelabui korban dengan alasan transaksi belum selesai.
Korban kemudian diminta mentransfer dana hampir Rp 50 juta ke virtual account Karunggulan Tots. Selanjutnya, korban kembali diarahkan mengirim uang dua kali ke rekening Bank BCA atas nama EJ, dengan total sekitar Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, pelaku bahkan masih meminta korban melakukan transfer ke rekening lain hingga total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Siber Polresta Pekanbaru menangkap tersangka AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka DN (19) di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial AS dan RM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.
Grant menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Seorang pelaku bertugas berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp untuk menjalankan skenario penipuan, sedangkan pelaku lainnya berperan menarik uang hasil kejahatan.
“Yang satu berperan sebagai penipu melalui media WhatsApp, sedangkan satu lagi berperan sebagai penarik uang,” jelasnya.
Ia menyebut baru satu korban yang melapor. Namun, hasil penyelidikan mengindikasikan komplotan tersebut diduga telah beberapa kali menjalankan modus serupa.
“Korbannya yang melapor baru satu. Tetapi dari hasil penelusuran kami, mereka diduga sudah pernah melakukan aksi sebelumnya,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, tangkapan layar CCTV penarikan uang di BRILink, rekening koran korban, serta bukti transfer ke rekening yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar











