DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

WARGA Amankan Dua Pencuri Kabel PLN di Tanjung Belit Kampar Kiri

Kampar, detak24com – Dua orang pelaku pencurian kabel PLN inisial HE (38) dan WA (31) warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu ditangkap Satreskrim Polres Kampar usai diamankan warga sekitar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aries Gunadi, Rabu (23/08/23), kedua pelaku ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi. “Mereka sudah meresahkan masyarakat, karena kabel PLN sudah sering hilang” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan Ahad 20 Agustus 2023 lalu. Kejadian diketahui Jumat 31 Agustus 2023 yang terjadi di Jalan Desa Muara Bio Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Awalnya, Gogor Pasuko (pelapor) mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Pelapor langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati kabel PLN banyak yang hilang.

Selanjutnya Selasa (23/5/2023) ia mendapatkan informasi kembali dari warga Desa Muara Bio bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di Desa Muara Bio dengan total kehilangan kabel sekitar 8.000 meter.

“Kemudian pelapor langsung melapor kepada manager PLN bahwa telah terjadi pencurian kabel di Desa Muara Bio. Pelapor disuruh buat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut. “Kerugian PLN mencapai Rp 2,5 miliar,” ujar Kasat.

Dengan tindakan pelaku ini, warga sekitar mulai mewaspadai dan pada Ahad (20/08/23) sekira pukul 08.00 WIB. Anggota Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari Camat Kampar Kiri Hulu bahwa warga Batu Songgan telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian kabel PLN di Desa Batu Songgan Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kampar Kiri langsung pergi ke TKP dan menangkap dua orang pelaku pencurian tersebut,” tambah Kasat Reskrim AKP Aries Gunadi.

Selanjutnya anggota Polsek Kampar Kiri membawa 2 orang pelaku tersebut ke Polsek Kampar Kiri. “Setelah di interogasi, ternyata laporan ada di Polres Kampar pada bulan Juli 2023,” terangnya.

Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu, senter warna oranye, 4 tali tambang, 2 gergaji besi, 15 meter kabel PLN, 2 meter karet penggulung kabel tembaga dan rekaman video berdurasi 4 menit 10 detik.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3,4, dan 5 KUHP jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 64 KUHP. Kini keduanya bersama barang bukti di amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

7 thoughts on “WARGA Amankan Dua Pencuri Kabel PLN di Tanjung Belit Kampar Kiri

  1. Ping-balik: our website
  2. Ping-balik: tipico app
  3. Ping-balik: SAGAME350

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *