DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

Aktifitas tambang timah ilegal di Sungai Ampoi, Pangkalpinang. f : Tama

PANGKALPINANG, detak24com – Deru mesin aktifitas tambang timah di Sungai Ampui, tepatnya kawasan Jalan Kakap 1, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung terdengar siang hingga malam.

Pertambangan ilegal itu tepat berada di belakang rumah warga. Selain menimbulkan polusi suara, aktifitas tersebut jelas merusak ekosistem.

Baca juga : Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

Pantauan wartawan, terlihat jelas di pengujung Jalan Kakap 1 seberang sungai terdapat diduga TI sedang asyik beraktivitas. Dengan 4 ponton, ia mengeruk dasar sungai untuk mendapatkan timah.

Informasi dirangkum, aktivitas tambang timah milik TI ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 1 bulan. Salah satu warga sekitar, Indah saat ditemui awak media mengatakan, aktivitas tambang ini dekat pemukiman ramai penduduk sudah berjalan 1 bulan ke belakang.

Tambang timah itu tersebut sudah berjalan sekitar 1 bulan. Suara mesinnya terdengar siang dan malam, mengganggu kami tidur,” keluh Indah kepada awak media, Jumat (26/08/25).

Hal yang sama juga dikatakan Apri. Ia mengaku aktivitas tambang TI itu belum pernah ada penertiban dari penegak hukum (APH). Padahal, Pangkalpinang bukan zona tambang.

“Dalam aktivitas tambang itu belum pernah lihat penertiban dilokasi itu . Padahal Pangkalpinang ini bukan tempat pertambangan timah,” ungkap Apri, Selasa (30/09/25).

Padahal, sudah jelas Perda Kota Pangkalpinang yang diatur dalam
Perda No 1 Tahun 2012 tentang RTRW, menyatakan bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Diperkuat Perda No.7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pada Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan di wilayah Kota Pangkalpinang, yang menegaskan larangan aktivitas tambang.

Sementara itu, saat wartawan mengonfirmasi kepada Kasatpol-PP Kota Pangkalpinang, Efran SSTP MTrIP selaku penegak Perda mengatakan sudah memerintahkan  Kabid Tibum guna mengecek pertambangan tersebut.

“Waalaikum salam. Sudah saya perintahkan Kabid Tibum untuk monitor dan tindak lanjut,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Selain itu, wartawan juga konfirmasi ke Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Riesvi Prianda Hutama melaui pesan Whatsapp.

“Terimakasih atas laporannya. Setiap laporan akan sesegera mungkin kita tindak lanjuti, berkoordinasi dengan pihak APH. Nanti kami turun tim untuk pantau akses masuk ke titik lokasinya. Makasih informasinya,” tegas dia.

Tidak lepas dari situ, juga wartwan mencoba konfirmasi ke Lurah Ampoi, Haryuda Putra SH. Melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawabannya sampai berita ini ditayangkan. (Red)

Reporter : Tama

Editor : kar

1 thought on “Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

Comments are closed.