Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover 

MK Putuskan Kuota Internet Habis Limit Tak Hangus, Telkomsel Terapkan Rollover 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah tata kelola layanan paket data di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang tersisa.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme rollover, yakni fitur yang memungkinkan sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya.

Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi yang dinilai merugikan konsumen karena membuka ruang bagi praktik hangusnya kuota internet.

Telkomsel Terapkan Fitur Rollover

Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan telah lebih dulu menghadirkan mekanisme rollover pada sejumlah produk layanannya.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi, mengatakan bahwa perusahaan terus membuka ruang dialog dengan regulator, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan konsumen.

“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip detak24com, Ahad (26/07/26).

Menurut Fahmi, beberapa paket Telkomsel telah dilengkapi fitur rollover yang memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa kuota selama memenuhi ketentuan paket yang berlaku. Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas sehingga pelanggan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan penggunaan internet mereka.

ATSI Tunggu Aturan Turunan

Respons serupa disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir, menyebut bahwa mekanisme rollover sebenarnya sudah tersedia pada sejumlah produk operator.

“Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” katanya.

Meski demikian, ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam bentuk Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis bagi seluruh operator telekomunikasi.

Komdigi Kaji Penyesuaian Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah segera mengkaji implikasi hukum maupun operasional dari putusan MK tersebut.

“Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi, khususnya dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G di Indonesia.

Dorong Perlindungan Konsumen

Putusan MK dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet kerap menjadi keluhan pelanggan, terutama bagi pengguna dengan pola pemakaian yang tidak rutin.

Di sisi lain, penerapan sistem rollover secara menyeluruh juga memerlukan penyesuaian model bisnis operator agar tetap mampu menjaga kualitas layanan dan kapasitas jaringan di tengah meningkatnya kebutuhan trafik data nasional. (Viva)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

    Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibodi yang merugikan negara Rp400 juta lebih. Yakni, terdakwa menjual alat tersebut kepada pihak lain. JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri […]

  • Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Ekonomi Secara Signifikan

    Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Ekonomi Secara Signifikan

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pro dan kontra terus mencuat terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku awal Januari 2025. Kebijakan ini memicu beragam pendapat di tengah masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu […]

  • Arthur Irawan Tantang Suporter, Viral Medsos dan Trending Google

    Arthur Irawan Tantang Suporter, Viral Medsos dan Trending Google

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PESEPAKBOLA Arthur Irawan menjadi viral di medsos serta trending pencarian Google.Bek Persik Kediri membuat ulah menantang suporter. Sorotan terhadap Arthur Irawan dipicu aksi yang dilakukan setelah pertandingan Persik Kediri melawan PSM Makassar pada Jumat (2/9/2022) lalu. Arthur Irawan terekam kamera penggemar sepakbola tengah marah dan tantang suporter. Sebelum Arthur marah, suporter yang bersangkutan terdengar berteriak […]

  • Dozens Dead, Hundreds Missing, Seven Buildings Burn in Hong Kong

    Dozens Dead, Hundreds Missing, Seven Buildings Burn in Hong Kong

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HONGKONG, detak24.com – A massive fire engulfed seven high-rise buildings in Hong Kong, killing 44 people and leaving hundreds more missing. Chinese President Xi Jinping expressed condolences and urged efforts to minimize casualties and damage. The fires have been raging since Wednesday. Local officials said on Thursday (November 27, 2025) that this was the worst […]

  • Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah

    Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria berinisial RP (30) terciduk di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dalam kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah Jalan BTN Lama, Gang Dona […]

  • Keberadaan BLK di Pesantren, Solusi Cetak SDM Berkualitas

    Keberadaan BLK di Pesantren, Solusi Cetak SDM Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    SIAK, detak24.com – Keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang ada di pesantren, menjadi salah satu terobosan pemerintah untuk mempersiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas. Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat meresmikan BLK Komunitas di Pesantren Nurul Ilmi, Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (11/02/22). “Keberadaan BLK Komunitas di pesantren ini sebagai upaya kita dalam […]

expand_less