Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Jadikan Pondok untuk Transaksi di Bukit Kayukapur Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar sabu ditangkap di sebuah pondok wilayah Bukit Kayukapur Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi membongkar transaksi sabu pada sebuah pondok di Bukit Kayukapur, Dumai. Seorang pria berinisial YAL (33) digiring ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YAL (33) diringkus bersama barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sekitar 1,72 gram.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/79/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
“Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 16.20 WIB pada sebuah pondok di Jalan Soekarno Hatta RT 001, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai,” ujar Kasat kepada wartawan, Ahad (26/07/26).
Dikatakannya, tersangka yang ditangkap adalah YAL (33), yang diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulayadin SH pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayukapur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di sebuah pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka.
“Kemudian, dari dalam tas selempang warna cokelat yang dibawa tersangka ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika,” ungkap Kasat.
Petugas juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna warna putih milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik YAL (33). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,72 gram, 1 blok plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari kertas, 1 tas selempang warna cokelat, 1 kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine (metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkas Kasat. (Red)
Editor : Kar











