Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tak Disangka, Dua Emak Emak Warga Damon Bengkalis Jadi Pengedar Sabu 

Tak Disangka, Dua Emak Emak Warga Damon Bengkalis Jadi Pengedar Sabu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 5 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua emak emak inisial M (35) dan M (40), warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis digaruk polisi. Mereka kedapatan sebagai pengedar sabu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di sebuah rumah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Kedua pelaku masing-masing berinisial M (35) dan M (40) ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis pada Sabtu (25/07/26) petang sekitar pukul 17.50 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasat, Senin (27/07/26).

Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengakui berperan sebagai pengedar sabu. Bahkan, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Selain itu, kedua tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut.

Kasat menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)

Reporter : Yus

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka ditangkap polisi. F : DETIKCOM

    Ngeri!!! Kanit Provos Tembak Mati Bhabinkamtibmas, Kejadian di Ruang Tamu

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    Lampung, detak24.com – Seorang personel kepolisian dari Polres Lampung Tengah tewas akibat ditembak, Senin (05/09/22) dini hari.  Korban adalah Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung. Sementara, pelaku diketahui bernama Aipda Rudi Suryanto (RS) yang menjabat Kanit Provos di tempat almarhum bertugas. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan […]

  • WARGA Dumai Kota Simpan 20 Butir Pil Setan, Dapat Darimana Wak?

    WARGA Dumai Kota Simpan 20 Butir Pil Setan, Dapat Darimana Wak?

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk seorang pengedar ekstasi di Dumai Kota, dengan barang bukti 20 butir pil setan. Maraknya peredaran narkoba akhir-akhir ini, semestinya sudah menjadi tugas utama elemen bangsa untuk memberantasnya. Agar putra putri kita selamat dari pengaruh buruk napza, serta dalam kerangka menciptakan generasi penerus berdaya saing tinggi. Informasi […]

  • Ayah Brigadir J Mau Saja Maafkan Sambo, Tapi..

    Ayah Brigadir J Mau Saja Maafkan Sambo, Tapi..

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Ayah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara soal permintaan maaf tersangka Ferdy Sambo kepada keluarga. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo meminta maaf kepada orang tua Brigadir J setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejagung. Permohonan maaf itu tentunya sudah sampai di telinga keluarga. Ayah Brigadir J pun turut menanggapi soal maaf […]

  • Faktor Historis, Diyakini Golkar dan PKS Koalisi ‘Kuning-Oranye’

    Faktor Historis, Diyakini Golkar dan PKS Koalisi ‘Kuning-Oranye’

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Pernyataan putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), Ade Puspitasari soal koalisi ‘oranye-kuning’ diyakini bukan bualan semata. Warna ‘Oranye’ kini identik dengan PKS (warna baru di logo PKS), sedangkan warna kuning identik dengan Golkar. Perihal koalisi oranye-kuning diutarakan Ade Puspitasari saat acara Pelantikan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kota Bekasi di Graha […]

  • PDC Raih Tiga Penghargaan di TOP CSR Awards 2026

    PDC Raih Tiga Penghargaan di TOP CSR Awards 2026

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR Awards 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (25/5). Pencapaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana PDC berhasil menambah satu penghargaan pada ajang tahunan di bidang tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Pada TOP CSR Awards 2026, PDC meraih penghargaan TOP […]

  • MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

    MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan divonis penjara selama 7 tahun. Kepala daerah dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) terbukti korupsi penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sehingga, merugikan negara Rp 1,157 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, […]

expand_less