Warga Baganbesar Dumai Terciduk Bersama Sabu dan Ganja
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang warga Baganbesar inisial DC (36). Tim berhasil menyita sabu dan ganja di kediaman tersangka.
Daftar barang bukti yang disita polisi yakni, 8 paket sabu berat sekitar 1,14 gram, 1 paket ganja sekitar 1,56 gram, 2 buah tas sandang kecil, 1 blok kertas tembakau, 1 helai plastik berwarna biru.
Selanjutnya, 1 buah kotak plastik warna hitam, 2 blok plastik obat, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Nokia dan uang tunai Rp 400 ribu, merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juni 2024. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas tersangka.
“Tersangka ditangkap di kediamannya, Kamis (04/07/24) siang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, Sabtu (06/07)24).
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












