JAKSA Agung Periksa Sekdakab Inhu, Korupsi Duta Palma
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Jaksa Agung periksa Sekdakab Inhu Hendrizal, dalam kasus korupsi Duta Palma Group.
Kasus korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu memasuki babak baru.
Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Yang mana, Surya Darmadi telah diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.
Tak cukup sampai di situ, Kejaksaan Agung terus menggali kasus mega korupsi tersebut. Hingga kini, telah sampai pada tahap penyidikan umum. Sesuai surat Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
“Hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kemarin.
Yang mana tiga saksi telah diperiksa pada Selasa (21/11) lalu. Di antaranya adalah RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007.
Berikutnya HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022 dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.
Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa 4 saksi pada Rabu (22/11/23). Yakni, HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku PIt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Indragiri Hulu Tahun 2000.
Kemudian FI selaku Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Diberitakan sebelumnya, Ketut juga menyebutkan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini, dikutip dari halloriau. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar