Petani Asal Jambi Bakar Lahan 5 Hektare di Desa Simpang Gaung Inhil
Tersangka karhutla 5 hektare di Simpang Gaung Inhil. f : ist
INHIL, detak24com – Aparat kepolisian menangkap seorang petani paruh baya inisial SL (55), warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi dalam kasus karhutla 5 hektare di Desa Simpang Gaung, Inhil.
Polres Inhil ungkap kasus karhutla 5 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa (01/07/25), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat menerima laporan dari warga mengenai adanya kebakaran lahan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui bahwa api telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, tepatnya di Jalan Parit Masjid, Dusun Simpang Luar.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial SL alias ML bin PG (55), seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Tersangka ditangkap Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan sebagai persiapan penanaman pohon kelapa sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tanaman jagung, ranting, dan dedaunan kering yang dikumpulkan di lahan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pengait rumput, satu parang panjang, dua potong kayu bekas terbakar, satu buah mancis berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain menentukan titik awal api dan memasang garis polisi dan spanduk larangan membakar lahan. Serta mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa para saksi,
Berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup, melaksanakan gelar perkara serta dokumentasi menyeluruh.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat luas.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla. Ini demi keselamatan kita bersama dan masa depan lingkungan yang lestari,” tegas Kasat. (Red)
Editor : Kar
