Live Tiktok Berujung Cekcok, Status Tersangka Istri Kadishub Pangkalpinang Disorot
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi emak-emak cekcok gegara live Tiktok. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, detak24com – Penetapan istri Kadishub Kota Pangkalpinang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan menuai sorotan dari pihak kuasa hukum.
Tim hukum tersangka menilai, rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dugaan penganiayaan perlu dikaji secara menyeluruh, agar perkara tersebut tidak dilihat secara sepotong-sepotong.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Jalan Adhiyaksa, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, saat kejadian kliennya istri Kadishub Pangkalpinang bernama Dini, sedang berjualan air kabung di depan rumahnya.
Saat itu, tiga orang perempuan yang disebut berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di depan lokasi, sambil melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial TikTok.
Kuasa hukum menduga, dalam siaran langsung tersebut terdapat ucapan atau kata-kata yang dianggap sebagai ejekan dan penghinaan terhadap kliennya. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu dibuktikan dan diklarifikasi dalam proses hukum.
Merasa keberatan karena diduga direkam dan menjadi sasaran ucapan yang dianggap tidak pantas, Dini kemudian disebut mendatangi pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan terjadinya kontak fisik.
Kuasa hukum tersangka Dini, Reza Maryadi SH dari Kantor Hukum Fitriadi SH MH Lawyer, menegaskan bahwa pihaknya membantah adanya niat jahat atau kesengajaan dari kliennya untuk melakukan penganiayaan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kronologi secara utuh. Termasuk peristiwa yang terjadi sebelum kontak fisik.
“Latar belakang persoalan ini harus memperhatikan historis pertikaian yang terjadi sebelumnya. Dalam hal ini, kami menduga pihak pelapor bersama dua orang lainnya mendatangi klien kami, kemudian terjadi dugaan ejekan yang memicu persoalan. Karena itu, rangkaian peristiwa sebelum kejadian harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif,” ujar Reza, Rabu (22/07/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, kliennya hanya berupaya meminta penjelasan dan mengajak pihak yang bersangkutan berbicara secara baik-baik. Namun, situasi justru berkembang menjadi cekcok mulut.
Terkait dugaan luka yang dialami pelapor, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai penyebab luka tersebut.
Menurut Reza, pihaknya menduga luka yang dialami pelapor bukan akibat tindakan penganiayaan yang disengaja, melainkan dapat terjadi saat terjadi tarik-menarik atau pergerakan tangan dalam situasi cekcok.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penganiayaan. Kami menilai peristiwa tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Termasuk bagaimana luka itu terjadi dan apa penyebab sebenarnya,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan rekaman siaran langsung TikTok yang dinilai dapat menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kejadian.
Menurutnya, apabila rekaman tersebut benar-benar ada dan dapat diperoleh secara utuh, maka isi rekaman tersebut dapat membantu penyidik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum perselisihan antara kedua pihak.
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, saksi tersebut diduga tidak melihat adanya penganiayaan secara brutal, melainkan percekcokan antara kedua belah pihak yang kemudian berujung pada kontak fisik.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak kuasa hukum dan perlu diuji melalui proses penyidikan serta pembuktian di hadapan hukum.
Reza menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Namun, ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tidak hanya melihat satu sisi dari perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada penyidik. Namun, kami berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Jangan sampai hanya satu bagian dari peristiwa yang dijadikan dasar, sementara rangkaian kejadian sebelumnya tidak diperhatikan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap penyidik dapat menggali secara menyeluruh dugaan adanya provokasi, rekaman siaran langsung, keterangan para saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak pelapor maupun penyidik Polresta Pangkalpinang terkait penetapan tersangka dan kronologi perkara dari sudut pandang mereka belum diperoleh. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak. (*)
Editor : kar











