Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Usai Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Dijebloskan ke Penjara KPK

Usai Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Dijebloskan ke Penjara KPK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi, Jumat (24/07/26) malam.

Setelah hampir 10 jam diperiksa, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dan langsung dicecar beragam pertanyaan oleh wartawan. Namun, ia tidak banyak berkomentar dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan KPK.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah meningkatkan kasus kliennya menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

“Pukul 19.00 WIB tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” katanya kepada wartawan di Kejagung.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan bahwa sprindik baru diterbitkan setelah pihaknya menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, seperti diwartakan beritasatu. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ALOKASI Rp 65 Miliar, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Rupat Dibangun Tahun Ini

    ALOKASI Rp 65 Miliar, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Rupat Dibangun Tahun Ini

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    RUPAT, detak24com – Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk pembangunan ruas Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Proyek tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun ini yang akan dibagi menjadi dua segmen. Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Kasmarni saat mengikuti rapat bersama Staf Kepresidenan, membahas tentang usulan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkalis, Rabu […]

  • POLSEK Tembilahan Hulu Cokok Pengedar Sabu di Jalan Gerilya

    POLSEK Tembilahan Hulu Cokok Pengedar Sabu di Jalan Gerilya

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    TEMBILAHAN, detak24.com – Tim Ops Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Gerilya Parit 8 Tembilahan Hulu. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH, Sabtu (04/03/23) mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Adanya laporan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan […]

  • Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

    Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan menangkap terpidana penipuan lahan di Siak atas nama M Sofyan Sembiring, setelah dua bulan masuk DPO. Berakhir sudah pelarian M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak. Ia ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan kejaksaan. Penangkapan M Sofyan dilakukan Tim Tangkap […]

  • GOLKAR Layak Dapat Kursi Cawapres Prabowo, Airlangga Dinilai Mumpuni

    GOLKAR Layak Dapat Kursi Cawapres Prabowo, Airlangga Dinilai Mumpuni

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24com – Kekuatan bakal calon presiden Prabowo Subianto sudah cukup kuat untuk memenangkan Pilpres 2024. Sebab, masuknya Golkar dalam koalisi bersama Gerindra, PKB, dan PAN sekaligus melengkapi kursi bakal cawapres untuk Prabowo. “Kalau koalisi itu solid sampai ke KPU, maka sangat layak Golkar mendapatkan posisi cawapres Prabowo,” kata Iswadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat […]

  • Ilustrasi

    Alamak! Dua Jambret di Pekanbaru Ditangkap Setelah 20 Kali Beraksi, Terakhir Korbannya Tewas

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian Pekanbaru membekuk dua kawanan jambret yang sudah puluhan kali beraksi. Korban terakhir mereka, seorang pria tewas setelah terjatuh dari sepeda motor. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, dua orang pelaku tersebut bernama Hary dan Eko. Mereka melakukan jambret pada Senin (1/8/2022) lalu di Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, […]

  • RATUSAN CJH Pekanbaru Belum Lunasi BiPIH, Tenggat Waktu hingga 12 Mei

    RATUSAN CJH Pekanbaru Belum Lunasi BiPIH, Tenggat Waktu hingga 12 Mei

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hingga batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BIPIH) Reguler Tahun 1444H/2023 M, masih terdapat sebanyak 212 Jemaah Haji reguler Kota Pekanbaru yang belum melunasi. Atas hal itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), telah mengumumkan memperpanjang masa pelunasan hingga tanggal 12 Mei 2023. […]

expand_less