Pabrik Arak Skala Besar Beroperasi di Desa Kayu Besi Bangka Tengah, Luput dari Penindakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pabrik arak ilegal di Desa Kayu Besi, Bangka Tengah. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA TENGAH, detak24com – Dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis arak dalam skala besar kembali mencuat di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebuah lokasi yang berada di kawasan semak belukar dan perkebunan sawit diduga dijadikan sebagai pabrik penyulingan arak yang hingga kini masih beroperasi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Selasa (14/07/26), lokasi tersebut berada pada gang sempit yang mengarah ke kawasan hutan. Area diduga pabrik itu tertutup rapat menggunakan pagar seng berukuran tinggi, sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat dari luar.
Meski tertutup, awak media mendapati sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan aktivitas produksi arak. Dari celah-celah pagar terlihat beberapa tungku berukuran besar yang diduga digunakan untuk proses penyulingan. Di lokasi yang sama juga tampak ratusan tong plastik berwarna hijau tersusun rapi yang diduga berisi cairan hasil fermentasi.
Selain itu, puluhan jerigen putih terlihat berjajar di dalam area tersebut. Jerigen-jerigen itu diduga telah terisi hasil penyulingan dan siap didistribusikan ke berbagai wilayah. Aroma menyengat khas hasil fermentasi bahkan tercium hingga ke luar pagar, meskipun di sekitar lokasi terdapat permukiman warga.
Di bagian dalam lokasi, terlihat tumpukan kayu bakar dalam jumlah besar yang diduga digunakan sebagai bahan bakar proses memasak dan penyulingan arak. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi dilakukan secara rutin dengan kapasitas yang tidak sedikit.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Mereka menyebut kendaraan keluar masuk hampir setiap hari dan aktivitas itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut Among mengaku kerap melihat mobil pikap maupun mobil boks keluar masuk dari lokasi tersebut.
“Sudah lama aktivitas itu ada. Mobil sering keluar masuk, kadang pikap, kadang mobil boks. Yang saya lihat mereka mengangkut jerigen putih yang sudah terisi. Kami tidak tahu pasti isinya, tetapi aktivitas seperti itu sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya kepada wartawan.
Keterangan senada disampaikan warga lainnya yang disamarkan dengan nama Acuy. Menurutnya, keberadaan lokasi tersebut telah beberapa kali menjadi pembicaraan masyarakat bahkan pernah diberitakan media. Namun, hingga kini aktivitas yang diduga sebagai pabrik arak masih terus berlangsung.
“Saya heran saja. Tempat itu sudah dari dulu diduga jadi lokasi pembuatan arak. Sudah beberapa kali dengar ada pemberitaan, tetapi sampai sekarang masih tetap jalan. Masyarakat tentu bertanya-tanya kenapa belum ada tindakan yang benar-benar membuat aktivitas itu berhenti,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung agar seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan kebenarannya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu masyarakat juga akan tahu. Tapi kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Pernah Digerebek Berulang Kali
Temuan dugaan aktivitas tersebut menjadi sorotan karena Desa Kayu Besi bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus produksi arak ilegal.
Berdasarkan catatan pemberitaan dan penindakan aparat, pada Desember 2014, jajaran Polres Bangka Tengah pernah menggerebek pabrik arak ilegal berskala besar di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 1,6 ton atau 1.600 liter arak beserta bahan baku dan peralatan produksi.
Selanjutnya pada Mei 2021, Satreskrim Polres Bangka Tengah kembali mengungkap sebuah home industry pembuatan arak tanpa izin edar di Desa Kayu Besi. Seorang pemilik berinisial A diamankan bersama berbagai barang bukti berupa alat penyulingan dan arak siap edar.
Tidak berhenti di situ, pada April 2022, Polres Bangka Tengah kembali memusnahkan ratusan liter arak beserta bahan fermentasi hasil penindakan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Namang sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Meski telah beberapa kali dilakukan penindakan dalam beberapa tahun terakhir, dugaan aktivitas produksi arak di kawasan tersebut disebut masyarakat masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan produksi minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Abot, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut, guna memperoleh klarifikasi. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupa konfirmasi kepada pihak terkait. (Red)
Reporter : Tama
Editor : kar











