Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DILARANG MABUK, Pria Ini Bakar Motor Penjual Nasi Goreng di Pekanbaru

DILARANG MABUK, Pria Ini Bakar Motor Penjual Nasi Goreng di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria berinisial AM alias Aldi (18) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru. Ia diduga membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng.

Menurut Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin Sabtu (12/11/22), pelaku ditangkap di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

“Pelaku membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru pada Rabu (23/10/22) lalu. Pelaku melarikan diri ke kampung halamannya,” kata Rahmanuddin.

Ia menceritakan, awal kejadiannya saat pelaku datang ke kedai nasi goreng korban dengan membawa minuman keras, dan di tempat tersebut pelaku meminumnya.

“Melihat pelaku itu minum Miras, korban tidak terima dan menegurnya untuk tidak mabuk-mabukan di kedai miliknya itu. Di saat itu, terjadi cekcok dan perkelahian diantara keduanya,” terangnya.

Perkelahian berakhir dan pelaku itu pergi meninggalkan kedai nasi goreng. Setelah korban usai berjualan, gerobak dagangan dan sepeda motornya diparkir di luar rumah.

“Ternyata pelaku ini mendatangi tempat itu sambil membawa Pertalite. Pas tiba di lokasi kejadian, diduga pelaku langsung melakukan pembakaran,” tuturnya.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi pun langsung bergerak setelah mendapat laporan, serangkaian penyelidikan dilakukan, berkat adanya rekaman CCTV akhirnya polisi pun berhasil mengungkap identitas diduga pelaku tersebut.

“Kita lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku, kita lakukan penangkapan di Kabupaten Inhil,” jelasnya.

Dari hasil interogasi,  pelaku inisial AM nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati saat korban menegurnya dikala mabuk-mabukan.

“Motif pelaku sakit hati kepada pelapor karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Penyidik menjerat dengan Pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” tegasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polisi Kampar Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Seorang Perempuan

      Polisi Kampar Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Seorang Perempuan

      • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Satu wanita dan 3 orang pelaku diduga pengedar narkotika Jenis Sabu-sabu berhasil diringkus Polsek Kampar, keempat pelaku di tangkap di tempat berbeda. Penangkapan ini terjadi pada Rabu tanggal 27 April 2022, sekira pukul 08.30 WIB, di Desa Batang Batindih, Kecamatan Jaya, Kabupaten Kampar. Keempat pelaku adalah SS (36) alias Slamet warga Desa […]

    • Undang Musisi Reggae Nasional, Konser Gen Z Fest Diduga Tanpa Izin Keramaian

      Undang Musisi Reggae Nasional, Konser Gen Z Fest Diduga Tanpa Izin Keramaian

      • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PANGKALPINANG, detak24com – Polemik terkait legalitas penyelenggaraan konser musik bertajuk Gen Z Fest yang digelar di Lapangan Bola Kampung Asam, Kota Pangkalpinang makin meruncing, Sabtu (06/06/26). Penyelenggara EO Gen Z Fest Yulia, membantah tudingan bahwa acara yang menghadirkan musisi reggae nasional Dhyo Haw tersebut berlangsung tanpa izin keramaian dari kepolisian. Kepada media, dia menegaskan bahwa […]

    • RATUSAN Warga ‘Geruduk’ Kantor DPRD Rohul, Terkait Kemitraan 20 Persen HGU PT Ekadura Indonesia

      RATUSAN Warga ‘Geruduk’ Kantor DPRD Rohul, Terkait Kemitraan 20 Persen HGU PT Ekadura Indonesia

      • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      ROHUL, detak24com – Ratusan warga yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO), Kecamatan Kunto Darusallam, Rohul mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (05/06/23). Warga mengadukan nasib mereka terkait hak kemitraan 20 persen yang belum direalisasikan perusahaan. Masyarakat menitipkan nasib mereka ke DPRD Rohul, agar terus mengawal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT […]

    • Hadiri Kartika Run 2025 Sempena HUT TNI, Pelindo Dumai Komitmen Bangun Semangat Kebangsaan 

      Hadiri Kartika Run 2025 Sempena HUT TNI, Pelindo Dumai Komitmen Bangun Semangat Kebangsaan 

      • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sempena peringatan HUT TNI ke-80, Kodim 0320/Dumai menggelar kegiatan Kartika Run 2025 dengan jarak tempuh delapan kilometer, Ahad (19/10/25) pagi. Acara berlangsung meriah di depan Makodim 0320/Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, dengan melibatkan sekitar 1.500 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari prajurit TNI, Polri, pelajar, komunitas olahraga, hingga masyarakat umum. Turut hadir […]

    • BINTANGI Film Dewasa Keramat Tunggak, Siskaeee Terancam Jadi Buronan Polisi

      BINTANGI Film Dewasa Keramat Tunggak, Siskaeee Terancam Jadi Buronan Polisi

      • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan ultimatum kepada Siskaeee, bintang film Keramat Tunggak yang tidak hadir dalam pemanggilan kedua. “Khusus untuk surat panggilan kedua yang sudah kita layangkan dan (Siskaeee) tidak datang dengan alasan yang sah dan jelas pada Selasa nanti, kita terbitkan surat perintah membawa,” kata Ade di […]

    • Koruptor Rp1,48 M Tertangkap di Bandara Soetta-Jaksa Rohil Tahan Nathaniel di Rutan

      Koruptor Rp1,48 M Tertangkap di Bandara Soetta-Jaksa Rohil Tahan Nathaniel di Rutan

      • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      ROHIL, detak24.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Rohil menjemput paksa Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak. Dia tertangkap saat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Nathanael diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapapi, Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2018. Dia diamankan di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (07/10/22) […]

    expand_less