Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DILARANG MABUK, Pria Ini Bakar Motor Penjual Nasi Goreng di Pekanbaru

DILARANG MABUK, Pria Ini Bakar Motor Penjual Nasi Goreng di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria berinisial AM alias Aldi (18) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru. Ia diduga membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng.

Menurut Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin Sabtu (12/11/22), pelaku ditangkap di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

“Pelaku membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru pada Rabu (23/10/22) lalu. Pelaku melarikan diri ke kampung halamannya,” kata Rahmanuddin.

Ia menceritakan, awal kejadiannya saat pelaku datang ke kedai nasi goreng korban dengan membawa minuman keras, dan di tempat tersebut pelaku meminumnya.

“Melihat pelaku itu minum Miras, korban tidak terima dan menegurnya untuk tidak mabuk-mabukan di kedai miliknya itu. Di saat itu, terjadi cekcok dan perkelahian diantara keduanya,” terangnya.

Perkelahian berakhir dan pelaku itu pergi meninggalkan kedai nasi goreng. Setelah korban usai berjualan, gerobak dagangan dan sepeda motornya diparkir di luar rumah.

“Ternyata pelaku ini mendatangi tempat itu sambil membawa Pertalite. Pas tiba di lokasi kejadian, diduga pelaku langsung melakukan pembakaran,” tuturnya.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi pun langsung bergerak setelah mendapat laporan, serangkaian penyelidikan dilakukan, berkat adanya rekaman CCTV akhirnya polisi pun berhasil mengungkap identitas diduga pelaku tersebut.

“Kita lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku, kita lakukan penangkapan di Kabupaten Inhil,” jelasnya.

Dari hasil interogasi,  pelaku inisial AM nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati saat korban menegurnya dikala mabuk-mabukan.

“Motif pelaku sakit hati kepada pelapor karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Penyidik menjerat dengan Pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” tegasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • 8 Rumah Kontrakan Semi Permanen di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Ludes Terbakar

      8 Rumah Kontrakan Semi Permanen di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Ludes Terbakar

      • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat melanda deretan rumah kontrakan semi permanen di Jalan Ahmad Yani, kawasan Pasar Teleng, belakang Kantor Camat Sukajadi, Senin (30/03/26). Dalam hitungan menit, api membesar dan melahap seluruh bangunan yang terbuat dari papan. Delapan unit kontrakan yang saling berdempetan itu hangus hingga rata dengan tanah. Seluruh isi rumah ikut terbakar, karena […]

    • Usai Dikritik Pedas, BPIP Izinkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab di IKN 

      Usai Dikritik Pedas, BPIP Izinkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab di IKN 

      • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Belasan Paskibraka putri dalam upacara HUT RI ke-79 memakai jilbab di Lapangan Istana Negara, Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/08/28). Pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 08.00 WITA, mereka tampak berbaris dan meneriakkan kata-kata semangat sebelum bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada pukul 11.00 WITA. Sebelumnya, larangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di tingkat nasional […]

    • PRIA Mabuk di Sungai Gantang Inhil Tusuk Kawan Gegara Tersinggung

      PRIA Mabuk di Sungai Gantang Inhil Tusuk Kawan Gegara Tersinggung

      • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      KEMPAS, detak24com – Seorang pria mabuk di Desa Sungai Gantang Inhil, inisial AM (19) diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas lantaran menikam korban yang merupakan temannya. Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Senin (15/01/23) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat malam tahun baru Ahad (31/12/23) di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kampas, Indragiri Hilir. “Pelaku […]

    • Konsisten Mengutamakan Budaya Keselamatan Kerja, PDC Kembali Raih Penghargaan di WISCA 2025

      Konsisten Mengutamakan Budaya Keselamatan Kerja, PDC Kembali Raih Penghargaan di WISCA 2025

      • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com — Konsisten dalam mengutamakan budaya keselamatan kerja, PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali meraih penghargaan dalam ajang World Safety Organization (WSO) Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2025. Di WISCA 2025, anak usaha PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ini sukses meraih dua penghargaan sekaligus, yakni Concerned CEO Top Leadership untuk Direktur Utama PDC […]

    • LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen

      LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen

      • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dalam lanjutan sidang Muhammad Adil terungkap terdakwa paksa stafnya setor pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Hal itu terungkap dari kesaksian Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran pada lanjutan sidang Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/10/23). Saksi diminta menyetorkan untuk Bupati Muhammad Adil. […]

    • PEMBALAP Legendaris Irwan Ardiansyah Meninggal, Ini Sederet Prestasinya

      PEMBALAP Legendaris Irwan Ardiansyah Meninggal, Ini Sederet Prestasinya

      • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      detak24com – PEMBALAP legendaris Indonesia, Irwan Ardiansyah meninggal dunia, Selasa (28/03/23) di Yogyakarta. Irwan Ardiansyah diketahui mengalami kanker dan telah berjuang selama tiga bulan terakhir di rumah sakit. Kabar Irwan Ardiansyah meninggal disampaikan putra mendiang, Sheva Ardiansyah. “Innalillahiwainnalillahi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah Irwan Ardiansyah, Selasa, 28 April 2023,” tulis Sheva di akun Instagram-nya. Dari […]

    expand_less