Ditangkap Polisi, Remaja Dagang Cimeng di BTN Asri Dumai Barat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Remaja pengedar cimeng di BTN Asri Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang remaja inisial RK (19) ditangkap polisi karena mengedarkan ganja (cimeng) di BTN Asri, Dumai Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RK (19) diringkus beserta barang bukti berupa 16 paket daun ganja kering sekitar 24,65 gram.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, peristiwa penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Meranti Laut Jalur 3 BTN Asri RT 009, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
“Tersangka RK (19) diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis tanaman daun ganja kering,” ujar Kasat, Senin (27/07/27).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah di kawasan BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” urainya.
Pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan RK (19) yang saat itu berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, satu blok plastik klip, serta satu blok kertas paper merek Royo.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika. Ketika diperlihatkan seluruh barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa seluruhnya berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 16 paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram, 1 blok plastik klip, 1 blok kertas paper merek Royo, 1 tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300.000,” jelas Kasat.
Sementara, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil,
negatif methamphetamine, negatif amphetamine dan positif tetrahydrocannabinol.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka,” demikian Kasat. (Red)
Editor : Kar











