Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » TAK Sayang Anak, Laki Bini di Tembilahan Pilih Jadi Pengedar Narkoba

TAK Sayang Anak, Laki Bini di Tembilahan Pilih Jadi Pengedar Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Gawat! Laki bini di Tembilahan Hulu, Inhil memilih jadi pengedar narkoba. Pasutri berinisial YU (42) dan NO (28) itu terciduk bersama seorang rekannya inisial I (38), dengan barang bukti 44 gram sabu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Ahad (22/10/23) mengatakan, pengedar narkoba itu ditangkap beserta seorang rekannya, I (38) alias Iin warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/23) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengedar narkoba. Saling keterkaitan antara mereka,” kata Kasat.

AKP Indra menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba itu bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, Iin. “Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus, yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital dalam sebuah tas,” paparnya.

Sedangkan Yus tidak berada di rumah. Inoy mengaku suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Dari informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap pelaku Yus di Jalan lintas Tembilahan – Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas,” pungkas Kasat Narkoba AKP Indra.

Ia menegaskan, pelaku dikenai pasal 114 jo pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330. Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan […]

  • Vote Teratas, BERMARWAH Unggul di Polling RGB Sementara Pilkada Riau 2024

    Vote Teratas, BERMARWAH Unggul di Polling RGB Sementara Pilkada Riau 2024

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Memasuki kampanye hari ke- 33, ketiga Paslon peserta Pilgubri 2024 terus meraih simpati masyarakat. Ketiga paslon yakni Abdul Wahid – SF Hariyanto (BERMARWAH), M Nasir – M Wardan (NAWAITU) dan Syamsuar – Mawardi (SUWAI). Media online yang tergabung di Redaksi Grup Bersama (RGB), telah melakukan survei atau polling melalui website pollingkita.com, pada […]

  • Jaksa Dumai Tahan Koruptor Uang Zakat, Pekerja Baznas

    Jaksa Dumai Tahan Koruptor Uang Zakat, Pekerja Baznas

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24. com — Jaksa akhirnya menahan Zulfikar, oknum pekerja di Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Dumai, Riau dalam kasus dugaan korupsi dana zakat. Ia disangkakan menilap uang zakat sekitar Rp190 juta. Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di […]

  • Jaringan Ratumas Terciduk di Dumai, Polisi Sita Sabu 18 Kilo dan Ekstasi 30 Ribu Butir 

    Jaringan Ratumas Terciduk di Dumai, Polisi Sita Sabu 18 Kilo dan Ekstasi 30 Ribu Butir 

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tiga kurir sabu diduga jaringan Ratumas Okta Cahyani terciduk di Dumai, dengan barang bukti sabu 18 kilo serta puluhan ribu ekstasi dan etomidate. Informas dirangkum Kamis (30/04/26), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Dumai, Riau. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat lebih […]

  • TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

    TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SAMPANG, detak24com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro bantah anggotanya terima Rp 100 juta pasca penangguhan penahan pelaku jambret Hp. Hal itu ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, kepada wartawan, Jumat (21/07/23). Ia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan. Saat ditanya awak […]

  • EMAK-EMAK Tewas Tertimbun Longsor di Agam, Korban Saat Kerja di Sawah

    EMAK-EMAK Tewas Tertimbun Longsor di Agam, Korban Saat Kerja di Sawah

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Seorang perempuan paruhbaya tewas tertimbun longsor saat kerja di sawah Kabupaten Agam. BPBD setempat mencatat tiga kecamatan terdampak longsor dan banjir bandang, Kamis  (07/12/23) petang. “Satu warga meninggal dunia akibat tertimbun longsor atas nama Asmayeti (50 tahun). Kerusakan material sedang didata,” kata Sekretaris BPBD Agam Olkawendi, dikutip Jumat (08/12/23). Ia mengatakan, tanah […]

expand_less