DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

TAK Sayang Anak, Laki Bini di Tembilahan Pilih Jadi Pengedar Narkoba

INHIL, detak24com – Gawat! Laki bini di Tembilahan Hulu, Inhil memilih jadi pengedar narkoba. Pasutri berinisial YU (42) dan NO (28) itu terciduk bersama seorang rekannya inisial I (38), dengan barang bukti 44 gram sabu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Ahad (22/10/23) mengatakan, pengedar narkoba itu ditangkap beserta seorang rekannya, I (38) alias Iin warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/23) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengedar narkoba. Saling keterkaitan antara mereka,” kata Kasat.

AKP Indra menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba itu bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, Iin. “Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus, yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital dalam sebuah tas,” paparnya.

Sedangkan Yus tidak berada di rumah. Inoy mengaku suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Dari informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap pelaku Yus di Jalan lintas Tembilahan – Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas,” pungkas Kasat Narkoba AKP Indra.

Ia menegaskan, pelaku dikenai pasal 114 jo pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *