Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMPANG, detak24com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro bantah anggotanya terima Rp 100 juta pasca penangguhan penahan pelaku jambret Hp.

Hal itu ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, kepada wartawan, Jumat (21/07/23). Ia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.

Saat ditanya awak media apakah penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan kedua tersangka Curas inisial IS bin RS dan SH bin BN, Ipda Sujianto membenarkan hal tersebut.

“Keduanya merupakan tersangka perampasan dua unit handphone merk Samsung Galaxy M12 dan handphone Redmi 9C pada Ahad 11 Juni 2023 pukul 11.00 WIB di Jalan. Suhadak Kelurahan Dalpenang, Sampang,” ujarnya usai kegiatan Jum’at Curhat.

Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST Marwiyah selaku korban. Keduanya mendatangi penyidik pada tanggal 14 Juli 2023 untuk mencabut laporan, karena telah ada perdamaian secara kekeluargaan antara korban dengan keluarga tersangka.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH bin BN tidak akan melarikan diri, dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut. “Keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, serta menghilangkan barang bukti,” ulasnya.

ST Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku. “Kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2023, ST Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Ipda Sujianto menegaskan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja. Terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke kejaksaan hingga PN.

“Penyidik Satreskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari kedua pelaku maupun dari ST Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut,” tegasnya.***

Reporter : Moh Sahidi

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Tertangkap, Polsek Dumai Barat Gerebek Sarang Narkoba di Bangsal Aceh 

    Seorang Tertangkap, Polsek Dumai Barat Gerebek Sarang Narkoba di Bangsal Aceh 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seseorang berinisial I di RT 04 Bangsal Aceh Dumai diangkut polisi. Ia kedapatan menyimpan 10,18 gram sabu. Polsek Dumai Barat menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita timbangan digital, kotak rokok, plastik klip, gunting, unit handphone dan uang Rp 300.000, Senin (22/09/25). Baca juga : Viral […]

  • Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Sambo

    Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Sambo

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, yang digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo. “Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,’ kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/08/22). Ia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak […]

  • MANTAN BUPATI Inhil Diserahkan ke Hakim Tipikor Pekanbaru

    MANTAN BUPATI Inhil Diserahkan ke Hakim Tipikor Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mantan Bupati Inhil Indra Muklis Adnan secara resmi diserahkan ke hakim Tipikor Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka Indra Muchlis Adnan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) […]

  • Warga Jalan Tribrata Antusias Ikuti Reses Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC 

    Warga Jalan Tribrata Antusias Ikuti Reses Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC 

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Puluhan warga Jalan Tribrata, Gang Mawar, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, yang menghadiri kegiatan reses anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC, Sabtu (08/11/25) tampak sangat antusias mendengarkan pemaparan serap aspirasi. Warga mengaku senang karena di tempat mereka baru pertama kali didatangi anggota DPRD Bengkalis, melakukan reses, menyerap aspirasi secara langsung bertatap muka. Kepada […]

  • Dua Pemilik Sabu 30 Kg di Pekanbaru Dituntut Mati

    Dua Pemilik Sabu 30 Kg di Pekanbaru Dituntut Mati

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – JPU menuntut dua terdakwa, Kasum dan Suhaidi dengan hukuman mati atas asus penyelundupan 30 kg sabu lintas provinsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Pekanbaru pada Senin (24/03/23) kemarin. Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi membenarkan bahwa sidang telah memasuki tahap tuntutan. “Benar, sudah tuntutan. Kemarin dibacakan,” ujar Kasi Selasa […]

  • Velline Chu ‘Ratu Begal’ Terjerat Sabu, Dulu Ngaku Dianiaya Polisi

    Velline Chu ‘Ratu Begal’ Terjerat Sabu, Dulu Ngaku Dianiaya Polisi

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    NAMA pedangdut Velline Chu kembali jadi omongan setelah lama menghilang. Velline Chu ternyata adalah pedangdut VU yang ditangkap karena narkoba. Mungkin banyak yang asing mendengar nama Velline Chu. Velline Chu adalah pedangdut yang dikenal mempopulerkan lagu Ratu Begal. Pada 2019, Velline Chu sempat jadi sorotan bukan karena karya. Akan tetapi, sang pedangdut mengaku dianiaya oleh […]

expand_less