Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMPANG, detak24com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro bantah anggotanya terima Rp 100 juta pasca penangguhan penahan pelaku jambret Hp.

Hal itu ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, kepada wartawan, Jumat (21/07/23). Ia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.

Saat ditanya awak media apakah penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan kedua tersangka Curas inisial IS bin RS dan SH bin BN, Ipda Sujianto membenarkan hal tersebut.

“Keduanya merupakan tersangka perampasan dua unit handphone merk Samsung Galaxy M12 dan handphone Redmi 9C pada Ahad 11 Juni 2023 pukul 11.00 WIB di Jalan. Suhadak Kelurahan Dalpenang, Sampang,” ujarnya usai kegiatan Jum’at Curhat.

Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST Marwiyah selaku korban. Keduanya mendatangi penyidik pada tanggal 14 Juli 2023 untuk mencabut laporan, karena telah ada perdamaian secara kekeluargaan antara korban dengan keluarga tersangka.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH bin BN tidak akan melarikan diri, dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut. “Keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, serta menghilangkan barang bukti,” ulasnya.

ST Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku. “Kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2023, ST Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Ipda Sujianto menegaskan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja. Terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke kejaksaan hingga PN.

“Penyidik Satreskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari kedua pelaku maupun dari ST Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut,” tegasnya.***

Reporter : Moh Sahidi

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sita Benda Ini, KPK Obrak Abrik Rumah Dinas Pj Wako Pekanbaru

      Sita Benda Ini, KPK Obrak Abrik Rumah Dinas Pj Wako Pekanbaru

      • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com– KPK menggeledah rumah dinas Pj Wako Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, sebagai tindak lanjut OTT sebelumnya. Salah satu barang yang disita dalam penggeledahan selama hampir tujuh jam tersebut adalah hard disk CCTV, yang diyakini menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi besar. Informasi dirangkum, Sabtu (07/11/24), rumah dinas itu sempat disegel oleh […]

    • Diintai Malam Jumat, Polisi Tangkap Sepasang Pencuri Gerobak di Dumai 

      Diintai Malam Jumat, Polisi Tangkap Sepasang Pencuri Gerobak di Dumai 

      • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus pencurian gerobak sorong di Jalan Swadaya, Kelurahan Bukit Batrem, Kamis (19/12/24) malam Jumat. Dua pelaku masing-masing berinisial RAH alias Kadek (33) dan IA Br Sitohang alias Ica (27) ditangkap petugas di Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Ayu, Dumai Selatan. Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Timur […]

    • CALEG PKS H Misno-Hj Mira Roza Kampanye di RW 06 Gajah Sakti

      CALEG PKS H Misno-Hj Mira Roza Kampanye di RW 06 Gajah Sakti

      • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 1Komentar

      DURI, detak24.com – H Misno, caleg DPRD Bengkalis dari PKS dapil 4 Mandau nomor urut 1 bersama Hj Mira Roza caleg DPR-RI dapil Riau 1 nomor urut 3 menggelar kampanye pemilu di RT 01 RW 06, Kelurahan Gajah Sakti, Sabtu (20/01/24) petang. Dalam sambutannya H Misno memperkenalkan profilnya kepada warga yang hadir dan perihal perintah […]

    • WARGA Jalan Bandes Duri Antusias Ikuti Reses Khairul Umam

      WARGA Jalan Bandes Duri Antusias Ikuti Reses Khairul Umam

      • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 18Komentar

      DURI, detak24.com – Puluhan warga Jalan Bandes, RW 04 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, antusias mengikuti jalannya reses Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME, Sabtu (18/03/23) petang.  Warga yang merupakan konstituen Khairul Umam pada Pemilu Legislatif 2019 merasa senang dengan kehadiran Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis tersebut. Sebab sejak duduk jadi dewan, baru […]

    • DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg

      DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg

      • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – JPU Andi Saputra Sinaga SH MH dari Kejari menuntut dua warga Dumai Barat dengan hukuman mati. Keduanya berinisial Rus (41) dan AS (28) terlibat perkara sabu 125 bungkus merek teh cina setara 125 Kg. Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Ahad (17/12/23) surat tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa ini disampaikan Jaksa […]

    • SURVEI LSI Denny JA Sebut Pendukung Jokowi Bakal Pilih Prabowo Subianto

      SURVEI LSI Denny JA Sebut Pendukung Jokowi Bakal Pilih Prabowo Subianto

      • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      JAKARTA, detak24com – Masyarakat yang puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo, bakal memberikan dukungan pada Prabowo Subianto daripada Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Hal tersebut terekam dalam survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, sepanjang periode 30 Mei hingga 12 Juni 2023. “Publik yang puas dengan kinerja Jokowi memilih Prabowo sebesar 43,3 persen […]

    expand_less