Jaringan Ratumas Terciduk di Dumai, Polisi Sita Sabu 18 Kilo dan Ekstasi 30 Ribu Butir
Tiga tersangka kurir sabu 18 kilo terciduk di Dumai. f : ist
JAKARTA, detak24com – Tiga kurir sabu diduga jaringan Ratumas Okta Cahyani terciduk di Dumai, dengan barang bukti sabu 18 kilo serta puluhan ribu ekstasi dan etomidate.
Informas dirangkum Kamis (30/04/26), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Dumai, Riau. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan narkotika Malaysia-Indonesia.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” katanya, Kamis (30/04/26).
Tiga tersangka itu adalah Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan pengendali lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Ahad (26/04/26) malam sekitar pukul 23.17 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat sekitar 6 gram serta alat isap.
Polisi lalu menemukan kendaraan lain yang ditinggalkan di Jalan Lintas Duri-Dumai. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.
Selanjutnya, keesokan harinya, Senin (27/04/26), polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni Riski dan Rachmad pada sebuah hotel di Dumai.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni meninggalkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.
Ketiga tersangka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil rental untuk menjemput narkotika. Barang tersebut kemudian dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di lokasi yang telah ditentukan.Saat dilakukan penyergapan, para pelaku berusaha melarikan diri dan sempat membahayakan petugas, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan.
Jaringan Ratumas Okta Cahyani
Berdasarkan hasil interogasi, aksi para tersangka dikendalikan oleh seseorang bernama Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengendali tersebut diduga berada di Malaysia dan memerintahkan distribusi narkotika ke wilayah Pulau Jawa dan Madura.Para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan tugas serupa. Pada aksi sebelumnya, mereka mengantarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran Rp 50 juta yang dibagi bersama.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 60,9 miliar. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp 12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp 15,5 miliar.
“Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” ungkap Eko.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu DPO serta mengungkap jaringan yang lebih luas, dikutip dari kompas.com. (*)
Editor : kar
