Gagal Mencuri Tetap Masuk Bui, Nasib Apes Maling Sawit di Teluk Makmur Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka percobaan pencurian sawit di Teluk Makmur, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LDUMAI, detak24com – Kendati gagal mencuri, seorang pria berinisial AS alias A (34), di Teluk Makmur Dumai tetap mendekam dalam penjara. Ia ditangkap saat sembunyi dalam kamar rumahnya.
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di areal perkebunan sawit milik Acin, Jalan Dualim I, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Menurut Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 27 Juli 2026, ketika pelapor menerima informasi dari seorang saksi yang melihat seorang pria berinisial AS alias A (34) memasuki area perkebunan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru sambil membawa keranjang buah sawit berwarna hijau. Mengetahui informasi tersebut, pelapor segera menuju lokasi, namun pelaku telah keluar dari area perkebunan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali memasuki perkebunan bersama seorang rekannya. Saat hendak keluar, pelapor bersama saksi berupaya menghentikan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Meski tidak ditemukan buah sawit pada kendaraan maupun keranjang buah yang dibawanya, namun kuat dugaan bahwa pelaku hendak melakukan pencurian di lokasi perkebunan sawit tersebut,” ujar Kapolsek, Rabu (29/07/26).
Mengetahui tindakannya diketahui saksi dan pelapor, maka pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, rekan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medang Kampai segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada di kediamannya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur. Saat didatangi, petugas menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku terparkir di samping rumah dan pelaku bersembunyi dalam rumahnya.
“Tim opsnal menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan dan membawa ke kantor polisi,” sebutnya.
Kapolsek menyampaikan bahwa dari hasil penindakan, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias A (34), beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nomor polisi, 19 tandan buah sawit segar, satu buah keranjang warna hijau, serta satu unit alat dodos yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitarnya secara mandiri, dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Red)
Editor : Kar











