Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330.

Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/22).

Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Zulfikar yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Apes! Bocah di Desa Pulau Muda Pelalawan Salah Sunat, Organnya Luka 

      Apes! Bocah di Desa Pulau Muda Pelalawan Salah Sunat, Organnya Luka 

      • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Seorang bocah laki-laki berinisial A, korban salah sunat oleh seorang bidan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan dirujuk ke RS Eka Hospital, Pekanbaru, pada Senin (25/08/25). Rujukan ini dilakukan untuk memberikan penanganan intensif terhadap luka yang diderita pada organ vitalnya. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril mengungkapkan, bahwa bocah tersebut […]

    • Penangkapan Narkoba Terbaru, Polres Dumai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bukit Nenas 

      Penangkapan Narkoba Terbaru, Polres Dumai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bukit Nenas 

      • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Bukit Nenas, Dumai. Barang bukti sabu seberat 1,6 gram berhasil disita. Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 15 Januari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial SH alias S (47) dan WB alias U (68) beserta sejumlah barang bukti, […]

    • Sepuluh Unit Ekskavator Diusir dari Lahan Konsesi PT Diamond Wilayah Dumai 

      Sepuluh Unit Ekskavator Diusir dari Lahan Konsesi PT Diamond Wilayah Dumai 

      • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sebanyak 10 unit ekskavator hengkang dari kawasan hutan konsesi PT Diamond Timber Raya wilayah Batu Teritip,  Sungai Sembilan, Dumai. Ekskavator tersebut diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan PBPH. Oleh pihak PT Diamond Timber Raya yang berwenang atas lahan konsesi di RT 13 Batu Teritip tersebut melapor ke polisi.  “Dua unit ekskavator diduga […]

    • RESMI Prabowo-Gibran Daftar Capres, Begini Penjelasan KPU!

      RESMI Prabowo-Gibran Daftar Capres, Begini Penjelasan KPU!

      • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Jakarta, detak24com – Pasangan Prabowo-Gibran daftar capres di hari terakhir, Rabu (25/10/23). KPU langsung nyatakan berkas keduanya lengkap. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU. Prabowo-Gibran daftar capres menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU. Pantauan, Rabu (25/10/23), Prabowo dan Gibran tiba di KPU, Jakarta, […]

    • Makjang! Remaja Hekhok Gadis ABG Sampai Telat Bulan di Duri, Korban Diperdaya Berkali-kali 

      Makjang! Remaja Hekhok Gadis ABG Sampai Telat Bulan di Duri, Korban Diperdaya Berkali-kali 

      • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DURI, detak24com – Seorang gadis ABG terpaksa menanggung malu dan mencoreng aib keluarga gegara telat bulan di Duri. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban lalu melapor ke polisi. Informasi dirangkum Selasa (03/03/26), jajaran Polsek Mandau memborgol pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial SPS (23) pada Ahad (01/03/26). Tersangka merupakan salah seorang karyawan […]

    • Bupati Siak Alfedri Tatap Dua Periode, Segini Amunisinya!

      Bupati Siak Alfedri Tatap Dua Periode, Segini Amunisinya!

      • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Dukungan untuk Bupati Siak Alfedri maju dua periode terus mengalir. Calon petahana ini diprediksi berpasangan dengan Wabup Husni. Setelah mendapat rekomendasi dari PAN, PPP, Hanura dan Perindo, kali ini PKS juga ikut berkoalisi mengusung Alfedri-Husni menuju dua periode. “Alhamdulillah, hari ini kami kembali mendapat dukungan Parpol kali ini dari PKS untuk maju […]

    expand_less