Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330.

Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/22).

Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Zulfikar yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Aksi mendebarkan bintang Hollywood, Tom Cruise saat penutupan Olimpiade Paris 2024. (f : int)

      Olimpiade Paris 2024 Ditutup, Indonesia Puas di Posisi 39

      • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PARIS, detak24com – Olimpiade Paris 2024 berakhir. Tuan rumah pun mengucapkan au revoir atau selamat tinggal dalam bahasa Prancis. Sementara, Indonesia puas di posisi 39. Upacara penutupan Olimpiade 2024 yang penuh bintang dihadiri sekitar 71.500 penonton di Stade de France di utara Paris, menandai puncak dari acara yang telah diakui secara luas sebagai salah satu […]

    • Ditemukan Jadi Mayat, Pemancing Terseret Arus Sungai Kampar di Desa Bandar Picak

      Ditemukan Jadi Mayat, Pemancing Terseret Arus Sungai Kampar di Desa Bandar Picak

      • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Reno (27), warga Kabupaten Bengkalis ditemukan meninggal dunia setelah terpeleset dan hanyut terbawa arus Sungai Kampar di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Informasi diperoleh Jumat (30/05/25), peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (29/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan Kepala Desa Bandar Picak, korban diketahui sedang memancing bersama rekan-rekannya dengan […]

    • Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

      Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

      • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Aprizal Sintong yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Bendahara Golkar Rohil Ilhammi, diperiksa penyidik Polda Riau. Hal ini terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi bantuan politik (Banpol). Kabid Humas Polda Riau Kombes PolSunarto membenarkan telah diperiksanya Bupati Rohil […]

    • Keberadaan BLK di Pesantren, Solusi Cetak SDM Berkualitas

      Keberadaan BLK di Pesantren, Solusi Cetak SDM Berkualitas

      • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      SIAK, detak24.com – Keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang ada di pesantren, menjadi salah satu terobosan pemerintah untuk mempersiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas. Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat meresmikan BLK Komunitas di Pesantren Nurul Ilmi, Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (11/02/22). “Keberadaan BLK Komunitas di pesantren ini sebagai upaya kita dalam […]

    • Warga Reteh Inhil Tangkap Buaya Raksasa Berat 1 Ton, Sempat Keliaran di Parit

      Warga Reteh Inhil Tangkap Buaya Raksasa Berat 1 Ton, Sempat Keliaran di Parit

      • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Warga Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, Inhil menangkap seekor buaya raksasa sepanjang 7 meter dan berat diperkirakan hampir satu ton. Buaya tersebut pertama kali terlihat oleh warga saat berenang di aliran sungai yang melintasi kawasan pemukiman. Ukurannya yang sangat besar membuat warga panik dan khawatir hewan itu akan membahayakan keselamatan penduduk maupun […]

    • Duh! Listrik 16 Jam Padam di Perum Annajim, Anak-anak Sekolah Tanpa Mandi

      Duh! Listrik 16 Jam Padam di Perum Annajim, Anak-anak Sekolah Tanpa Mandi

      • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Listrik di komplek perumahan Annajim Jalan Datuk Tunggul, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru akhirnya kembali menyala setelah padam selama hampir 16 jam. Diberitakan sebelumnya, listrik di komplek tersebut padam sejak Selasa (27/09/22) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. Dan baru kembali menyala setelah petugas PLN mengganti travo sekitar pukul 09.00 WIB, […]

    expand_less