DUMAI, detak24. com — Jaksa akhirnya menahan Zulfikar, oknum pekerja di Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Dumai, Riau dalam kasus dugaan korupsi dana zakat. Ia disangkakan menilap uang zakat sekitar Rp190 juta.
Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di kota setempat. Tersangka yang dimaksud adalah Zulfikar, oknum pekerja di Baznas Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut Zulfikar diduga melakukan penyelewengan terkait penerimaan zakat pada Baznas Kota Dumai dan Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.
“Iya, tersangka Z (Zulfikar) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiul Fikri SH MH Nomor: PRINT-01/ L.4.11/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 11 Mei 2022. Terhadap tersangka Z telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai selama 20 hari penahanan sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH, dikutip Kamis (12/05/22).
Ia menerangkan, awal mula dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Baznas Kota Dumai melakukan perubahan kepengurusan. Sehingga, ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.
“Sekitar bulan Desember tahun 2018 tersangka ini membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas. Kemudian tersangka Z menyerahkn nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai. Sehingga sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka Z. Dana zakat itu Rp190 juta lebih. Nah oleh tersangka ini, digunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai,” terang Herlina.
Terkait proses hukumnya, ditambahkan Herlina, saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan pemberkasan perkara tersebut. Berkas perkara itu nanti diteliti lebih lanjut oleh tim jaksa.
“Tim (jaksa) sedang melakukan pemberkasan. Secepatnya kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tambahnya.
Penetapan Zulfikar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/ L.4.11/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 19 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Dumai Dr Khairul Anwar SH MH.
Terkait dengan dugaan korupsi tersebut, tersangka Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(enampuluh.com)
Editor : Kar