Proyek Rp2 M di Jambi Dibongkar Paksa Usai Dikritik Wakapolda

Puing-puing proyek senilai 2 miliar di Tanggo Rajo Jambi

Jambi (DETAK24.COM) – Proyek renovasi kawasan Tanggo Rajo yang diperuntukkan bagi pedagang berjualan di Kota Jambi dibongkar. Pembongkaran proyek bangunan dengan pagu anggaran Rp 2 miliar itu disebut berdasarkan surat perintah dari Polda Jambi.

“Jadi pada intinya, itu, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda, itu, karena ada terganggunya privasi dari bapak Wakapolda. Karena bangunan yang dibuat itu kan tinggi, sementara Rumah Dinas Wakapolda itu kan di bawah, itu salah satu keberatan mereka, makanya dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

ADVERTISEMENT

Proyek yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR tersebut dibuat dengan tujuan menunjang pemulihan perekonomian masyarakat. Proyek yang baru saja selesai pada Desember 2021 itu bertujuan untuk memperindah bangunan tempat pedagang berjualan di kawasan wisata Gentala Arasy Ancol, Jambi.

“Kita kan memprogramkan bangunan itu karena pertama rusak setelah kena angin puting beliung rubuh kan, lalu kedua Pak Gubernur kan menginginkan adanya perapian lah kan di kawasan Ancol itu kan, maka di usulkan pembangunan itu. Nah itu juga sebagai salah satu penunjang pemulihan ekonomi nasional atau PEN gitu kan,” ujar Fauzi.

Fauzi menyebutkan, Dinas PUPR Jambi mendukung adanya pembangunan baru bagi pedagang berjualan. Apalagi proyek pembangunan itu juga dianggarkan di APBD Perubahan di 2021 lalu.

Hanya saja, setelah bangunan itu dinyatakan selesai pada 27 Desember 2021 lalu, Dinas PUPR Jambi mendapatkan surat, yang mana bangunan itu diminta untuk dibongkar.

“Karena ada permintaan dari Pak Wakapolda, melalui surat dari Dirkrimsus ya, itu ada surat ke kita. Nah ini, saya konsultasikan ke Pak Gubernur, jadi kata Pak Gubernur, ikuti aturan. Salah satu yang jadi pegangan kita itu surat perintah ya, dari sana. Terus yang kedua pengamanan terhadap aset, sudah kita amankan semua. Nah bagaimana aset ini selanjutnya nanti, kita tunggu perintah Pak Gubernur,” terang Fauzi.

Proyek bangunan yang terbuat semi permanen dari besi itu, posisinya memang berada di seberang jalan rumah Dinas Wakapolda Jambi, Brigjen Yudawan Roswinarso.
Sebelumnya, bangunan tersebut sudah berdiri, hanya saja terbuat dari kayu. Bangunan yang sempat diisi oleh beberapa orang pedagang di sana kemudian roboh, lantaran terkena angin puting beliung hingga akhirnya direnovasi oleh pemerintah.

Setelah selesai direnovasi pada Desember lalu, namun kini bangunan baru itu kembali dibongkar. Hal itu membuat para pedagang tidak lagi bisa berjualan.

Dari data LPSE Provinsi Jambi yang dilihat detikcom, proyek pembangunan ini dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran itu senilai Rp 2.048.200.000,00 atau dua miliar lebih dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 dengan menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021.(dtc)

ADVERTISEMENT