PEKANBARU, detak24com – Vonis 12 tahun terdakwa korupsi suap HGU dan TPPU, M Syahrir dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah dipastikan mantan Kakanwil BPN Riau itu tak mengajukan banding, Kamis (12/10/23).
M Syahrir dipastikan tidak mengajukan banding atas suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari serta kasus TPPU. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang Kamis (31/08/23) lalu menghukum Syahrir dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU dari KPK.
Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengatakan, hukuman terhadap Syahrir sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah,, yang bersangkutan tak mengajukan banding,” ujar Rosdiana, Kamis (12/10/23), ketika ditemui di PN Pekanbaru.
Rosdiana mengatakan, hingga tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim, Syahrir maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan permohonan banding. Otomatis, upaya hukum banding tidak bisa dilakukan lagi.
Dengan inkrahnya perkara yang menjerat Syahrir, selanjutnya jaksa akan melakukan eksekusi oleh jaksa eksekutif dari KPK. “Sudah habis waktu. Terdakwa tidak melakukan banding. Jadi kasusnya inkrah,” tutur Rosdiana.
Diberitakan, Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112 (Dolar Singapura) dan Rp 21.130.375.401 atau subsidair
3 tahun penjara.
Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp Rp 3,5 miliar yang dijanjikan dari Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari. Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) juga selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.