Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Vonis 12 tahun terdakwa korupsi suap HGU dan TPPU, M Syahrir dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah dipastikan mantan Kakanwil BPN Riau itu tak mengajukan banding, Kamis (12/10/23).

M Syahrir dipastikan tidak mengajukan banding atas suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari serta kasus TPPU. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang Kamis (31/08/23) lalu menghukum Syahrir dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU dari KPK.

Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengatakan, hukuman terhadap Syahrir sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah,, yang bersangkutan tak mengajukan banding,” ujar Rosdiana, Kamis (12/10/23), ketika ditemui di PN Pekanbaru.

Rosdiana mengatakan, hingga tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim, Syahrir maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan permohonan banding. Otomatis, upaya hukum banding tidak bisa dilakukan lagi.

Dengan inkrahnya perkara yang menjerat Syahrir, selanjutnya jaksa akan melakukan eksekusi oleh jaksa eksekutif dari KPK. “Sudah habis waktu. Terdakwa tidak melakukan banding. Jadi kasusnya inkrah,” tutur Rosdiana.

Diberitakan, Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112 (Dolar Singapura) dan Rp 21.130.375.401 atau subsidair
3 tahun penjara.

Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp Rp 3,5 miliar yang dijanjikan dari Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari. Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) juga selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Promosi Jabatan, Mernawati Pimpin Kejari Dumai, Ini Sosoknya!

    Dapat Promosi Jabatan, Mernawati Pimpin Kejari Dumai, Ini Sosoknya!

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dr Mernawati dipercaya jabat Kajari Dumai, menggantikan Pri Wijeksono yang dapat promosi baru. Diketahui, Kajari Dumai Mernawati sebelumnya menjabat Asbin (Asisten Pembinaan) Kejati Sumbar. Pernah juga menjabat Kajari Brebes, Kajari Muara Enim dan lainnya. Sosok Kajari Dumai  Sosok Mernawati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, ternyata sebelumnya adalah karyawati bank sebelum masuk di institusi […]

  • KEPULANGAN Haji : 440 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Kloter 8 dan 9 Tiba Hari Ini

    KEPULANGAN Haji : 440 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Kloter 8 dan 9 Tiba Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pada Sabtu (08/07/23), jemaah haji asal Pekanbaru Kloter 8 Batam dan Kloter 9 Batam tiba di Tanah Air. Sebanyak 83 JH dari Kloter 8 sampai di Batam dini hari tadi. Perjalanan para jemaah berlanjut dari Batam pada Sabtu pukul 7.25 WIB menuju Pekanbaru pada 8.25 WIB dan masuk  Embarkasi Haji Antara (EHA) […]

  • Tak Dikasih Duit, Emak emak Tikam Suami Sampai Tewas di Desa Tani Makmur Inhu 

    Tak Dikasih Duit, Emak emak Tikam Suami Sampai Tewas di Desa Tani Makmur Inhu 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seorang emak emak ditangkap polisi atas tuduhan membunuh suaminya di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.  Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Inhu gempar atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Baca juga : Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu  Warga Desa Rambah Muda […]

  • BABINSA 0320 Dumai dan Bhabinkamtibmas Sinergisitas Kawal FKP Pendataan Regsosek

    BABINSA 0320 Dumai dan Bhabinkamtibmas Sinergisitas Kawal FKP Pendataan Regsosek

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Bagankeladi Koramil 01 jajaran Kodim 0320 Dumai, Serda Priyo Sudarmo dan Bhabinkamtibmas Aipda Richie Tarigan hadiri rapat forum konsultasi publik (FKP) pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) di aula kantor lurah setempat Jalan Harapan RT, Senin (15/05/23). Dijelaskan Babinsa Babinsa Bagan Keladi Serda Priyo Sudarmo kehadirannya bersama Bhabinkamtibmas dalam rapat FKP pendataan […]

  • Di Tengah Krisis dan Bencana, Capaian Penyaluran Bansos Justeru Rendah – Ada Apa?

    Di Tengah Krisis dan Bencana, Capaian Penyaluran Bansos Justeru Rendah – Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubri Syamsuar mengaku sudah menerima laporan terkait masih rendahnya realisasi penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak inflasi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan. Pemerintah Provinsi Riau sendiri […]

  • SDN 10 Jayamukti Anjangsana ke Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah Dumai

    SDN 10 Jayamukti Anjangsana ke Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah Dumai

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, Detak24.com – SDN 010 Jayamukti Dumai anjangsana ke Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah Jalan Janur Kuning, Kamis (20/03/25). Mengisi kegiatan Ramadan tahun ini, Keluarga besar SDN 10 Jayamukti berbagi dengan saudara-saudara mereka anak asuh Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah. Santunan disalurkan berupa sembako meliputi 4 item, hingga uang tunai dengan tujuan membantu keperluan anak-anak panti asuhan […]

expand_less