Ganteng Ganteng Jadi Pengedar, Ini Tampang Penjual ‘Garam Cina’ di Baganbesar Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar sabu di Baganbesar Timur, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.
Seorang pria berinisial M alias R (42) diringkus setelah petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar sekitar 5,62 gram saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta RT.010, Kelurahan Baganbesar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Selasa (04/08/26) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026, mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan tersangka di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan satu helai plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan di dalam mesin cuci,” sebutnya.
Petugas juga menemukan satu buku berisi catatan penjualan maupun pembelian shabu di atas meja ruang tamu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat setelah petugas memanggil dan menjelaskan kronologi penangkapan serta menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasus ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/85/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Res)
Editor : Kar












