Bukan Jualan Makanan, Pria Ini ‘Dagang’ Ekstasi di Bukit Gelanggang Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar ekstasi diringkus di Taman Bukit Gelanggang, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba berinisial RAM (22) diringkus di Taman Bukit Gelanggang, Dumai. Bersama tersangka disita pil ekstasi 9 butir.
Hiruk pikuk aktifitas jual beli makanan dan minuman di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, ternoda oleh seorang pria berinisial RAM. Suasana taman rekreasi yang ramai ia manfaatkan untuk “berdagang’ narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial RAM (22) dibekuk bersama barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi merek Marvel Strom warna kuning hijau dengan berat kotor sekitar 4,50 gram.
Informasi dirangkum Kamis (06/08/26), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026.
Menurut informan, bahwa di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, tepatnya pada Taman Bukit Gelanggang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin. Petugas berhasil mengamankan tersangka RAM di Taman Bukit Gelanggang, Jalan HR Soebrantas, Dumai,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 butir diduga pil ekstasi merek Marvel Strom warna kuning hijau yang dibungkus menggunakan sehelai tisu dan berada dalam genggaman tangan kanan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Nubia warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BM 3970 HC.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” demikian Kasi Humas. (Red)
Editor : Kar












