Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rp 64,2 Miliar, Ini Orangnya!

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rp 64,2 Miliar, Ini Orangnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru kasus korupsi Rp 64,2 miliar pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Rohil.

Diketahui, dana PI sebesar 10 persen bersumber dari PHR, yang dikelola BUMD  PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH).

Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam skandal korupsi pada periode 2023–2024 yang merugikan negara sebesar Rp 64.221.498.127 tersebut menjadi 13 orang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (06/08/26) petang.

“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir,” ujarnya.

Dua menjelaskan, sembilan tersangka baru tersebut masing-masing TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH.

Selanjutnya, RS selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (Umpri) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Umum PT SPRH dan MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski telah menetapkan sembilan tersangka, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya jabatan para tersangka sebagaimana yang telah kami uraikan. Peran masing-masing akan dibuka dalam proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan mulai memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

“Minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan maupun putusan pengadilan.

Menurutnya, penyidik masih mempelajari putusan hakim yang menyebut adanya pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana negara.

“Jaksa penyidik masih mempelajari putusan tersebut. Mana-mana pihak yang diduga terlibat akan didalami. Sesuai perintah pimpinan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepasang Kekasih Terciduk Miliki Sabu 15 Kg di Rumbai Pekanbaru 

    Sepasang Kekasih Terciduk Miliki Sabu 15 Kg di Rumbai Pekanbaru 

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gagalkan peredaran sabu seberat 14,96 kilogram. Barang haram itu diamankan dari pasangan kekasih, AP dan AW di Rumbai, Pekanbaru. Pengungkapan dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri di dua tempat berbeda di Kabupaten Siak pada Minggu (15/6/2025) lalu. Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes […]

  • Diduga Korban Bullying, Ini Sebab Murid SD Tewas di Siberida Inhu 

    Diduga Korban Bullying, Ini Sebab Murid SD Tewas di Siberida Inhu 

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polda Riau mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah RK (8), murid SD yang meninggal dunia diduga korban bullying dianiaya kakak kelasnya di Kecamatan Siberida, Inhu. Autopsi dilakukan Tim Forensik Polda Riau yang dipimpin AKBP Supriyanto bersama dr Muhammad Tegar Indrayana SpF, spesialis forensik dan medicolegal dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Autopsi dilakukan di […]

  • Wings Air Buka Rute Pekanbaru-Rengat dan Padang, Mudik Jadi Cepat dan Nyaman

    Wings Air Buka Rute Pekanbaru-Rengat dan Padang, Mudik Jadi Cepat dan Nyaman

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Wings Air buka dua rute penerbangan baru menghubungkan Pekanbaru dengan Rengat, Inhu serta Padang di Sumbar. Langkah ini diambil guna memudahkan masyarakat dalam perjalanan, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun mengeksplorasi destinasi wisata baru. Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa penambahan rute ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi […]

  • Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

    Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum mati tiga terdakwa kepemilikan 9 kilogram sabu. Mereka adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan, Kamis (10/3/2022). Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun […]

  • Wako Dumai Ajukan Lima Ranperda, Dibahas DPRD

    Wako Dumai Ajukan Lima Ranperda, Dibahas DPRD

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

      Dumai, detak24.com – DPRD Dumai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Dumai terhadap  rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Dumai tahun 2022. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi. Pada paripurna dihadiri 16 anggota DPRD Dumai, Kepala OPD Pemko Dumai, forkopimda dan undangan lainnya, Jumat (10/6/2022) di gedung DPRD Dumai. Kelima ranperda yang […]

  • Polisi Sikat Tiga Pembalak di Desa Langkat Bengkalis

    Polisi Sikat Tiga Pembalak di Desa Langkat Bengkalis

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi sikat tiga pembalak di Desa Langkat, Bengkalis. Ketiganya insial Si (20), Sl (23) warga setempat, dan MK (22) alamat Siak. Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), penangkapan ketiga pembalak ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait aktivitas pengrusakan hutan yang dilaporkan terjadi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil. Para pembalak ini akan Pasal 83 […]

expand_less