Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rp 64,2 Miliar, Ini Orangnya!

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rp 64,2 Miliar, Ini Orangnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru kasus korupsi Rp 64,2 miliar pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Rohil.

Diketahui, dana PI sebesar 10 persen bersumber dari PHR, yang dikelola BUMD  PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH).

Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam skandal korupsi pada periode 2023–2024 yang merugikan negara sebesar Rp 64.221.498.127 tersebut menjadi 13 orang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (06/08/26) petang.

“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir,” ujarnya.

Dua menjelaskan, sembilan tersangka baru tersebut masing-masing TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH.

Selanjutnya, RS selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (Umpri) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Umum PT SPRH dan MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski telah menetapkan sembilan tersangka, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya jabatan para tersangka sebagaimana yang telah kami uraikan. Peran masing-masing akan dibuka dalam proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan mulai memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

“Minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan maupun putusan pengadilan.

Menurutnya, penyidik masih mempelajari putusan hakim yang menyebut adanya pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana negara.

“Jaksa penyidik masih mempelajari putusan tersebut. Mana-mana pihak yang diduga terlibat akan didalami. Sesuai perintah pimpinan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIGA Napi Langsung Bebas, 710 WBP Rutan Dumai Dapat Remisi Idul Fitri

    TIGA Napi Langsung Bebas, 710 WBP Rutan Dumai Dapat Remisi Idul Fitri

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Dumai, detak24com – – Suara takbir tak henti-hentinya berkumandang, tak terkecuali di Rutan Kelas IIB Dumai. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam beserta petugas melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu (22/04). Ustaz Sukarman sebagai Imam dan khotib pada salat Idul Fitri kali ini. Dalam khotbahnya, ia menyampaikan bahwa setelah melewati Ramadan harus ada perubahan dalam diri […]

  • India Heboh Gegara Uang Rupiah Bergambar Dewa Ganesha

    India Heboh Gegara Uang Rupiah Bergambar Dewa Ganesha

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    UANG kertas rupiah nominal Rp20.000 yang beredar pada tahun 1998 ramai diperbincangkan di media sosial di India. Fakta juga ini menarik perhatian politikus India. Dikutip BBC di Jakarta, Sabtu (29/10/22), perbincangan dipicu oleh Menteri Besar Delhi, Arvind Kejriwal, yang meminta pemerintah pusat menempatkan gambar dewi Lakshmi dan dewa Hindu Ganesha dalam mata uang India. Arvind […]

  • SATRESKRIM POLRES DUMAI Sikat Mafia Tanah di Jalan PU Bangsal Aceh

    SATRESKRIM POLRES DUMAI Sikat Mafia Tanah di Jalan PU Bangsal Aceh

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com  –  Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang tersangka tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dikutip Ahad (18/12/22) mengatakan tersangka tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu yang diamankan berinisial TER aliasE (43). “Turut diamankan BB yakni 1 (satu) […]

  • Polda Lampung Jamin Keamanan Helat WSL Krui Pro 2022

    Polda Lampung Jamin Keamanan Helat WSL Krui Pro 2022

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Lampung, detak24.com – Jelang pelaksanaan kejuaraan surfing internasional, WSL (World Surf League)  Krui Pro tahun 2022, yang akan digelar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Polda setempat telah menyiapkan strategi pengamanan. Event kejuaraan surfing internasional WSL (world Surf League)  Krui Pro tahun 2022 tersebut, sempat mengalami penundaan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, event tahunan Krui […]

  • TERLIBAT Korupsi, Warga Tembilahan Jadi Buronan Jaksa

    TERLIBAT Korupsi, Warga Tembilahan Jadi Buronan Jaksa

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadillah Akbar jadi buronan jaksa. Tersangka terlibat korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Inhil.  Penetapan sebagai buronan jaksa, disebabkan Fadillah selalu mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Fadillah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, […]

  • MIRIS! Ribuan Rumah Warga Pekanbaru Berlantai Tanah, Wako Langsung Bikin Janji

    MIRIS! Ribuan Rumah Warga Pekanbaru Berlantai Tanah, Wako Langsung Bikin Janji

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar empat ribuan rumah warga tidak berlantai (masih tanah). Hal ini dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrem. “Masih ada sekitar 4 ribuan lagi di Pekanbaru ini yang rumahnya boleh dikatakan tak berlantai, dan dikategorikan ke dalam kemiskinan ekstrem,” ujar Muflihun, Kamis (10/09/23). Untuk […]

expand_less