Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rp 64,2 Miliar, Ini Orangnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 32 menit yang lalu
- print Cetak

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, memberi keterangan pers. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru kasus korupsi Rp 64,2 miliar pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Rohil.
Diketahui, dana PI sebesar 10 persen bersumber dari PHR, yang dikelola BUMD PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH).
Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam skandal korupsi pada periode 2023–2024 yang merugikan negara sebesar Rp 64.221.498.127 tersebut menjadi 13 orang.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (06/08/26) petang.
“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir,” ujarnya.
Dua menjelaskan, sembilan tersangka baru tersebut masing-masing TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH.
Selanjutnya, RS selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (Umpri) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Umum PT SPRH dan MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah menetapkan sembilan tersangka, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini yang disampaikan hanya jabatan para tersangka sebagaimana yang telah kami uraikan. Peran masing-masing akan dibuka dalam proses penyidikan selanjutnya,” katanya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan mulai memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan maupun putusan pengadilan.
Menurutnya, penyidik masih mempelajari putusan hakim yang menyebut adanya pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana negara.
“Jaksa penyidik masih mempelajari putusan tersebut. Mana-mana pihak yang diduga terlibat akan didalami. Sesuai perintah pimpinan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan.
Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar












