Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Plt Gubri SF Hariyanto mengeluarkan SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau serta UMK untuk 12 kabupaten dan kota tahun 2026.

UMP Riau 2026 yakni sebesar Rp 3.780.495,85. mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp 271.719,63 dari tahun sebelumnya. Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS).

Baca juga : Usai OTT Gubri Wahid, Giliran Rumah SF Hariyanto Digeledah KPK 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, penetapan UMP dan UMK berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau, yang mengacu petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral. Semuanya diputuskan melalui sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau,” kata Roni Rakhmat, Selasa (23/12/25).

Kadis menyebut, seluruh keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah panjang yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam sidang dewan pengupahan

Lebih lanjut Roni menjelaskan, perjalanan penetapan UMK dimulai dari pembahasan di masing-masing kabupaten dan kota. Di tingkat daerah, rapat berlangsung cukup panjang karena setiap pihak menyampaikan kepentingan dan kondisi ekonomi setempat.

“UMK ini berangkat dari kabupaten/kota. Di sana pembahasannya cukup panjang, karena harus menyesuaikan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup pekerja. Setelah selesai di daerah, hasilnya diserahkan ke provinsi untuk dibahas kembali dengan dewan pengupahan di tingkat provinsi setelah itu hasilnya baru diserahkan ke pak Plt Gubernur untuk disahkan,” jelasnya.

Menurut dia, dinamika pembahasan hampir terjadi di seluruh daerah. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah membuat penetapan UMK tidak bisa disamaratakan.

“Tidak mudah menyatukan pandangan. Tapi semua sepakat berpegang pada regulasi. Kita mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.

“Kami berharap ini menjadi keputusan yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut UMK 12 Kabupaten dan Kota di Riau Tahun 2026 :

  • Kota Pekanbaru : Rp 3.998.179,46
  • Kota Dumai : Rp 4.431.174,69
  • Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
  • Kabupaten Indragiri Hulu : Rp 3.988.406,31
  • Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
  • Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
  • Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
  • Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
  • Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
  • Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
  • Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
  • Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85

Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.

Selain UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 untuk sejumlah sektor strategis, seperti migas, pertanian dan perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga industri kertas dan turunannya.

Penetapan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik kerja khusus. Penetapan ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Riau, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Pekanbaru Bentuk TPF Perundungan Maut di SDN 108 Bukitraya 

    Pemko Pekanbaru Bentuk TPF Perundungan Maut di SDN 108 Bukitraya 

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru bentuk TPF (Tim Pencari Fakta) kasus perundungan yang mengakibatkan tewasnya murid SDN 108 Tangkerang Labuai, Bukitraya. Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga murid SD yang meninggal akibat perundungan di sekolah tersebut. Diketahui, seorang murid kelas VI di SDN 108 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru itu […]

  • Tekuk Brasil 2-0, Indonesia Juara Dunia eFootball 2024

    Tekuk Brasil 2-0, Indonesia Juara Dunia eFootball 2024

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Timnas Indonesia juara dunia eFootball 2024 usai mengalahkan Brasil di partai final, Kamis (12/12/24) malam WIB. Bermain di Riyadh, Arab Saudi, Timnas Indonesia yang diperkuat Elga Cahya, Rizky Faidan, dan M Akbar Paudie itu pun sukses menciptakan sejarah baru. Pasalnya itu menjadi gelar pertama Timnas Indonesia dalam turnamen eSports yang digelar oleh […]

  • Pungutan Ekspor Sawit Turun jadi Maksimal 200 Dolar per Ton

    Pungutan Ekspor Sawit Turun jadi Maksimal 200 Dolar per Ton

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

      Jakarta, detak24. com – Pemerintah memangkas tarif batas atas pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) menjadi US$200 per ton. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan tarif ini turun dari sebelumnya sebesar US$375 per ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022. “Untuk pungutan ekspor diputus kemarin menjadi US$200 […]

  • KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kejagung menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisial RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023. RD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana […]

  • SUPIR Travel Ditangkap Polisi Dumai Gegara Jemput TKI Ilegal, Dugaan Sindikat TPPO

    SUPIR Travel Ditangkap Polisi Dumai Gegara Jemput TKI Ilegal, Dugaan Sindikat TPPO

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mencokok supir travel inisial EF (44) saat melintas di Guntung, Dumai. Warga Minas Siak itu ditangkap gegara menjemput TKI Ilegal (PMI). Tersangka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia ditangkap di Jalan Arifin Ahmad RT. 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kamis (07/09/23) sekira pukul […]

  • GUNUNG Marapi Meletus Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 1,5 Km

    GUNUNG Marapi Meletus Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 1,5 Km

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Gunung Marapi kembali erupsi, dengan lontaran abu vulkanik mencapai 1,5 Kilometer dari atas puncak, Rabu (27/03/24) siang. Petugas pos pengamat melaporkan, erupsi Gunung Marapi terjadi pukul 11.22 WIB dengan durasi sekitar 47 detik. “Telah terjadi erupsi G. Marapi, Sumatera Barat pada tanggal 27 Maret 2024 pukul 11:22 WIB dengan tinggi kolom abu […]

expand_less