Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Final, putusan MK menolak gugatan materi yang diajukan PSI, terkait batas usia capres cawapres sesuai Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia capres dan cawapres, yakni minimal 40 tahun.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Senin (16/10/23).

PSI melalui empat kadernya, yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom mengajukan uji materi batas usia capres dan cawapres. Dalam permohonan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu, PSI meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun yang diatur dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan MK itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Putusan MK memutus tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, pengucapan putusan MK untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023, dikutip dari beritasatu. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Berkat Adu Pinalti, PSG Juara Liga Prancis 2025

      Berkat Adu Pinalti, PSG Juara Liga Prancis 2025

      • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – PSG mengokohkan diri sebagai juara Piala Super Prancis usai menjinakkan Marseille 4-1, dalam drama adu pinalti, Jumat (09/01/26) pukul 01.00 WIB. Laga PSG vs Marseille pada ajang Trophee des Champions 2025 berlangsung di Jaber Al-Ahmad International Stadium, Kuwait. Duel Piala Super Prancis ini mempertemukan dua rival klasik dengan tensi tinggi sejak menit awal. […]

    • DITUDING BERBAHAN Haram, Sertifikat Halal Mixue Dipertanyakan – Ini Klaim Perusahaan

      DITUDING BERBAHAN Haram, Sertifikat Halal Mixue Dipertanyakan – Ini Klaim Perusahaan

      • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      WARGANET mempertanyakan sertifikat halal Mixue. Oleh karena, ada tudingan perusahaan minuman dan es krim asal Cina itu memakai bahan haram untuk produknyaa. Pihak manajemen buru-buru menyampaikan klarifikasi. Hingga kini,  Mixue masif memperluas bisnisnya di Indonesia. Adapun kini gerai es krim Mixue mulai banyak bertebaran di mana-mana. Diketahui bahwa Mixue Ice Cream & Tea merupakan waralaba […]

    • POLSEK KAMPAR Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kepau Jaya

      POLSEK KAMPAR Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kepau Jaya

      • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 6Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Tim Ops Polres Kampar berhasil menciduk pengedar sabu di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, dikutip Ahad (22/01/23) membenarkan penangkapan pelaku ini.  “Pelaku ditangkap pada Senin (16/01/23) lalu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa […]

    • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.137 Meninggal, 163 Hilang 

      Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.137 Meninggal, 163 Hilang 

      • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – BNPB mencatat jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bertambah menjadi 1.137 orang. Selain korban meninggal, sebanyak 163 orang dilaporkan masih hilang. Sementara 457,2 ribu warga lainnya masih mengungsi. Berdasarkan data yang dilihat dari situs resmi BNPB, Jumat (26/12/25) malam pukul 19.34 WIB, […]

    • Tingkatkan Kontribusi dalam Ekosistem Energi Nasional, PDC Kembangkan Bisnis Specialty Chemical

      Tingkatkan Kontribusi dalam Ekosistem Energi Nasional, PDC Kembangkan Bisnis Specialty Chemical

      • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC), perusahaan yang berada di bawah naungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), terus memperluas cakupan bisnisnya di sektor energi. Setelah selama ini dikenal sebagai penyedia layanan pengeboran migas, PDC mantap mengembangkan lini usaha bahan kimia khusus (specialty chemical) yang diformulasikan secara spesifik untuk kebutuhan industri migas. […]

    • Pasar Pulau Payung Dumai Terbakar, Wako Paisal Tenangkan Pedagang

      Pasar Pulau Payung Dumai Terbakar, Wako Paisal Tenangkan Pedagang

      • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Wako Dumai turun ke lokasi Pasar Pulau Payung terbakar, Senin (17/06/24) malam. Ia berbaur dan berusaha tenangkan pedagang. Walikota Dumai H Paisal SKM MARS hadir bersama Kapolres, Dandim 0320 serta Ketua Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR). Unsur Forkopimda itu turun langsung menyaksikan kebakaran yang tengah terjadi. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton […]

    expand_less