Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Final, putusan MK menolak gugatan materi yang diajukan PSI, terkait batas usia capres cawapres sesuai Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia capres dan cawapres, yakni minimal 40 tahun.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Senin (16/10/23).

PSI melalui empat kadernya, yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom mengajukan uji materi batas usia capres dan cawapres. Dalam permohonan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu, PSI meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun yang diatur dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan MK itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Putusan MK memutus tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, pengucapan putusan MK untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023, dikutip dari beritasatu. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DUH! Kuburan Cina Bangko Rohil Jadi Tempat Transaksi Sabu

      DUH! Kuburan Cina Bangko Rohil Jadi Tempat Transaksi Sabu

      • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      ROHIL, detak24.com – Dua warga berinisial RO (45 ) dan RH (46) terciduk polisi saat transaksi sabu di kuburan Cina Bangko Jalan Pusara Hilir Rohil Keduanya diciduk petugas, karena sering transaksi sabu di kuburan Cina Bangko Jalan Pusara Hilir,, Rohil. Informasi dari masyarakat tersebut benar, setelah terbukti ditemukannya sabu seberat 2,8 gram. Kapolres Rohil AKBP […]

    • Hitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut, Mantu Jokowi Unggul 63 Persen

      Hitungan Cepat Hasil Pilkada Sumut, Mantu Jokowi Unggul 63 Persen

      • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MEDAN, detak24com – Pasangan Bobby Nasution-Surya dinyatakan unggul sementara versi hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei di Pilkada Sumut 2024. Pasangan nomor urut 1 yang diusung 10 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu berhasil meraih sekira 63 persen suara. Jauh dari capaian pasangan rivalnya Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang hanya mendapatkan sekira […]

    • LAKI Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Pendapatan Lahan HGU

      LAKI Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Pendapatan Lahan HGU

      • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ACEH TIMUR, detak24com – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar desak APH periksa pendapatan dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola sejumlah perusahaan. Dia menilai transparansi terkait pendapatan dan pemanfaatan lahan HGU masih menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Menurutnya, beberapa perusahaan yang mengelola lahan tersebut diduga tidak memberikan kontribusi […]

    • KOMPLOTAN Maling Jarah Aset PT PHR Rumbai, Karyawan Saling Tuduh

      KOMPLOTAN Maling Jarah Aset PT PHR Rumbai, Karyawan Saling Tuduh

      • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kesalahpahaman antara security PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan karyawan pemadam PHR berakhir damai. Rabu (5/7/2023) malam tadi terjadi keributan di depan gate Rumbai PT PHR. Antara karyawan PHR saling menuduh telah melakukan pencurian TV di komplek perusahaan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, memang ada beberapa barang milik […]

    • VIRAL PEKANBARU! Manten Lamar Pujaan Hati dengan Saham BSI

      VIRAL PEKANBARU! Manten Lamar Pujaan Hati dengan Saham BSI

      • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DETAK24.COM – Sepasang manten di Pekanbaru jadi viral karena proses lamarannya dengan saham BRIS (PT Bank Syariah Indonesia).       Yakni, Ridho Firmansyah yang akhirnya bisa bernafas lega setelah resmi mengucapkan janji suci akad nikah dengan Widya Lestari menggunakan mahar berupa saham BRIS sebanyak 1000 lembar.        Acara akad nikah digelar di […]

    • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

      JEMAAH Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Berikut Data JH Riau dalam Perawatan

      • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Berita duka kembali datang dari Jemaah Haji Provinsi Riau asal Kabupaten Kampar yang wafat di RS Awal Bross Batam. Berita duka tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris PPIH Debarkasi Haji Antara Riau Syahruddin, Selasa (11/07/23)  “Innalilahiwainnailaihirojiun, telah meninggal dunia jemaah haji atas nama Bakhtiar bin Saib Tayat asal Kabupaten Kampar yang tergabung dalam […]

    expand_less