DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sempat Viral, Polisi Tangkap Spesialis Maling Karpet Sajadah Masjid dan Musala di Dumai 

Tersangka spesialis maling karpet sajadah masjid dan musala di Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah.

Tersangka, Malik Asip Ali (47), warga Rohil diringkus setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian karpet sajadah di sejumlah masjid dan musala Dumai.

Pengungkapan kasus yang sempat viral ini, bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda. Pertama, Musala Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melaporkan kehilangan dua gulung sajadah pada Ahad, 28 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari. Pengurus musala mengalami kerugian sekitar Rp 8.800.000.

Selang dua hari, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.55 WIB. Modusnya, pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Ilham Muhammad Dzaki bergerak cepat setelah menerima laporan. Titik terang muncul saat pemeriksaan terhadap tersangka Malik Asip Ali yang sebelumnya ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Musala Al Karamah.

Pengembangan kemudian dilakukan, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan tersangka Malik Asip Ali ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tempat ibadah seharusnya menjadi lokasi aman dan nyaman bagi umat beragama. Kita akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah ibadah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya, Rabu (01/10/25).

Tidak sampai di situ, lanjut Kapolres menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kedua TKP yang dilakukan oleh pelaku.

“Kita berhasil mengamankan 1 lembar kwitansi pembelian sajadah, 2 gulungan sajadah warna hijau, 1 buah rekaman CCTV, 1 lembar kwitansi pembelian karpet salat/sajadah, 1 unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol BK 1896 YU warna hitam dan 1 gulungan karpet warna hijau,” tutup Kapolres.

Saat ini, tersangka Malik Asip Ali telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan, dan memasang CCTV sebagai langkah preventif.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan,” ucap Kapolres Dumai

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah ibadah. Polisi juga mengimbau agar pengurus masjid dan musala memasang CCTV, serta tidak mudah percaya terhadap orang tak dikenal. (Red)

Editor : kar