TAKUT Disidang, Oknum Polisi Kuansing Penghamil Pacar Melarikan Diri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24.com – Hingga kini, Tim Ops Polres Kuansing masih mencari oknum anggotanya yang tersangkut kasus asusila. Bripda MS kabur setelah mengetahui akan disidang kode etik.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan saat ini proses Bripda MS masih berlanjut di Polres Kuansing. Oknum polisi penghamil pacar tersebut akan disidang.
“Masih menunggu proses pertimbangan ke Polda, sedang berproses. Segera setelah lengkap administrasinya langsung disidangkan,” kata Rendra, Rabu (08/03/23).
Disampaikan Rendra Oktha Dinata, terhadap Bripda MS dilakukan pencarian karena melarikan diri usai mengetahui akan menjalani sidang kode etik tersebut.
“Iya, sementara keberadaan yang bersangkutan masih belum ditemukan dan sedang dilakukan pencarian,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat usai diduga menghamili gadis tersebut, Bripda MS justru menikahi gadis lain.
Informasi yang didapatkan, korban berinisial A (24) yang disebut-sebut sudah hamil 4 bulan pada Bulan Desember 2022 lalu. Jika dihitung, hingga kini usia kandungan korban A berjalan lebih kurang 7 bulan.
Diketahui peristiwa itu berawal saat korban A dan Bripda MS menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022 lalu. Sejak saat itu keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda MS di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Di kontrakan MS mereka berhubungan sejak Bulan Mei sampai Oktober 2022. Diketahui dugaan hubungan badan tersebut terjadi di kontrakan Bripda MS.
Korban mulai curiga berbadan dua lantaran tidak ‘datang bulan’ usai berhubungan badan dengan Bripda MS.
Untuk meyakinkan lagi, korban memutuskan untuk datang ke kontrakan MS di belakang kantor Samsat Kota Taluk Kuantan. Kemudian A melakukan tes di kontrakan Bripda MS tinggal. Usai melakukan tes, korban diketahui positif hamil.
Mengetahui sudah hamil, korban meminta pertanggungjawaban Bripda MS agar menikahinya. Namun sampai saat ini Bripda MS tidak menikahi korban.
Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Propam Polres Kuantan Singingi. Laporan dilayangkan resmi pada 5 Desember lalu setelah tak mendapat titik terang atas peristiwa yang menimpanya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















