Polsek Sungai Sembilan Ciduk Maling Gentayangan di Nerbit Besar Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- print Cetak

Maling gentayangan yang menjarah rumah warga di Nerbit Besar, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial JP (29) diseret ke kantor polisi usai menjarah rumah warga di Nerbit Besar, Lubuk Gaung, Dumai.
Dalam aksinya, pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Revo Fit, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dari rumah korban.
Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HJ (29) diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 4 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Leo (25), melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di rumahnya Jalan Nerbit Besar Gang Karya Bunda, RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menurut Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH, kejadian pencurian diketahui pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri korban terbangun untuk menyiapkan susu anak dan melaksanakan salat Subuh.
“Saat itu, ia mendapati telepon genggam miliknya telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 juga telah raib,” ujar Kapolsek, Rabu (05/08/26).
Korban juga menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan jendela belakang terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000, dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Sembilan,’ sebutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu, memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah Gang Karya Bunda, Kelurahan Lubuk Gaung.
“Tim bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus seorang pria berinisial HJ (29). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit telepon genggam Poco F6 warna hitam, dan satu unit tablet Hancdhon warna biru.
Selain itu, turut diamankan barang bukti milik korban berupa STNK sepeda motor, kotak telepon genggam Poco F6, dan kotak tablet Hancdhon. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke Polsek Sungai Sembilan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kapolsek Apriadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (Red)
Editor : Kar













