Imigrasi Selatpanjang ‘Tendang’ Cewek Cantik Asal Tiongkok, Ini Sebabnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

Imigrasi Selatpanjang deportasi WNA Tiongkok. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SELATPANJANG, detak24com – Seorang cewek cantik asal Tiongkok di Selatpanjang terpaksa dipulangkan (deportasi) ke negara asalnya. Yang bersangkutan terbukti langgar izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial HY. Izin tinggal perempuan berambut pendek itu telah melewati limit waktu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha, pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut sesuai Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang dipimpin Nanda Ambeg Paramaarta,” ujarnya, Kamis (06/08/26).
Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian melalui Terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta menuju Xiamen Gaoqi International, Selasa (04/08/26).
“Penegakan hukum Keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
“Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kanim, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar












