Usaha Galian C di Kawasan Bukit Mangkol Ilegal, DPMPTSP: Seharusnya Tak Boleh Ada Aktivitas!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Usaha galian C penambangan pasir di Bukit Mongkol belum kantongi izin. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA TENGAH, detak24com – Aktivitas penambangan pasir di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, belum kantongi izin.
Lokasi yang berada di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di sekitar Tahura Bukit Mangkol, diketahui masih beroperasi pada Selasa (04/08/26), meski proses perizinannya disebut belum selesai.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung cukup ramai. Puluhan truk terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut pasir, sementara sejumlah kendaraan lainnya tampak mengantre menunggu giliran memuat material.
Di dalam area penambangan, sebuah ekskavator berukuran kecil berwarna oranye gelap terlihat mengeruk pasir secara terus-menerus untuk dimuat ke bak truk. Di pintu masuk lokasi juga tampak dua orang yang diduga bertugas mengatur keluar-masuk kendaraan sekaligus memberikan karcis kepada para sopir pengangkut pasir.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, izin usaha penambangan diduga masih dalam tahap pengurusan sehingga seharusnya belum diperbolehkan melakukan kegiatan operasional.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut diklaim untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sebuah pondok pesantren di sekitar lokasi. Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa sebagian material pasir juga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Tengah hingga Kota Pangkalpinang.
Sejumlah warga sekitar turut mempertanyakan aktivitas tersebut.
Endi, menyebut lokasi penambangan diduga berada di dalam kawasan IUP PT Timah Tbk yang belum direklamasi.
“Iya, itu masuk IUP PT Timah,” ujarnya kepada awak media.
Endi juga mengaku memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan PT SMS yang dikelola melalui CV Start Trak Sejahtera. Namun, ia menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, salah seorang pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci terkait legalitas usaha tersebut.
“Saya pekerja, Bang. Dulu dikelola PT SMS, sekarang lewat CV. Ini punya Bu Hj Sulas,” ujarnya Selasa (04/08/26).
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Tengah Opaldo Adi Barmono, membenarkan bahwa izin usaha tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses.
“Belum ada izinnya, masih dalam proses perizinan. Seharusnya memang tidak boleh ada aktivitas apa pun selama proses perizinan berlangsung. Informasi yang kami terima, pasir itu hanya untuk kebutuhan pembangunan pesantren di dekat lokasi,” kata Opaldo saat dikonfirmasi, Rabu (05/08/26).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa aktivitas penambangan Galian C pasir telah berlangsung sebelum izin diterbitkan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Berpotensi Melanggar Ketentuan
Aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pemilik Membantah
Awak media juga meminta konfirmasi kepada diduga Solihin yang sebagai pihak pemilik serta di direktur PT SMS maupun CV Start Trak Sejahtera. Namun, ia membantah tudingan tersebut.
“Salah, Bang. Besok datang saja ke lokasi, temui Rama,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (05/08/26).
Sementara itu, Hj Sulas yang namanya disebut oleh salah seorang pekerja sebagai pemilik lahan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.
Awak media juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Terak, PT Timah Tbk, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Apabila lokasi penambangan juga berada di kawasan hutan atau berada dalam wilayah IUP pihak lain sebagaimana dugaan yang berkembang, maka aspek perizinan kehutanan, lingkungan hidup, serta kewenangan pemegang IUP juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang. (*)
Reporter : Tama
Editor : Kar












