Tangkap Satu Tersangka, Kasus Penganiayaan Sekretaris PMII Ditangani Polda Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Roy Noor, memberi keterangan pers. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kasus penganiayaan Sekretaris PMII Riau teruss bergulir. Polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Ditreskrimum Polda Riau menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Supriadi, yang terjadi di Jalan Bangau, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada 5 Juli 2026.l lalu.
Tersangka berinisial AS (26), seorang karyawan swasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Roy Noor, mengatakan proses penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.
“Untuk saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Rabu (05/08/26).
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mendalami fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
“Kami tetap menjunjung tinggi objektivitas, profesionalitas, dan proporsionalitas agar seluruh fakta maupun alat bukti dapat terungkap secara jelas. Informasi perkembangan perkara akan kami sampaikan secara bertahap sesuai proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, dugaan pengeroyokan dipicu insiden di jalan saat kendaraan korban dan pelaku hampir bersenggolan. Peristiwa itu disebut berlanjut dengan adu mulut hingga terjadi pemukulan.
“Untuk motif sementara berdasarkan keterangan tersangka, karena berpapasan di jalan, hampir tabrakan, kemudian terjadi kontak verbal yang berujung pada pemukulan. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami,” jelas dia.
Penyidik juga memastikan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal sebelum kejadian.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari mahasiswa maupun warga sipil. Namun, proses pengungkapan perkara menghadapi kendala karena minimnya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik masih menunggu kehadiran sejumlah pihak lain yang akan dimintai klarifikasi, termasuk petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Roy menambahkan, pihaknya sengaja belum membeberkan secara rinci hasil pendalaman terkait dugaan keterlibatan pelaku lain demi menjaga integritas proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Terkait ada atau tidaknya pelaku lain, termasuk motif secara utuh, akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut selesai,” tegasnya.
Dia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi setiap pihak yang terlibat, seperti dikutip dari cakaplah. (“)
Editor : Kar












