Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai.

Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi.

Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu Netizen

“Terdakwa yang dituntut pidana mati yakni YA alias A (38), warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau,” tulis SIPP PN Dumai dikutip, Rabu (21/05/25).

YA alias Y perkara nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Dum ini sebelumnya masih status terpidana narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis terlibat mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Sementara, terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni terdakwa Ka (46) perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN.Dum. Ia merupakan warga Kota Dumai juga berada di lapas kelas IIA Bengkalis dalam kasus narkotika juga turut berperan mengendalikan.

Sedangkan satu lagi rekannya terdakwa yang dituntut Pidana penjara 20 tahun yakni terdakwa Ru (36) merupakan warga Lubuklinggau dengan perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN.Dum lebih awal ditangkap di halaman parkir hotel Grand Zuri Dumai.

Selain nomor perkara ketiga terdakwa berbeda, berkas perkara masing-masing juga dilakukan secara terpisah, namun dalam satu rangkaian dalam perkara narkotika ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH, dalam surat tuntutannya kepada masing-masing terdakwa mengatakan perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra menyebut perbuatan para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi dalam dakwaan Primer kata JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya.

Dikutip dari SIPP PN Dumai, Rabu (21/05/25) tuntutan kepada ketiga terdakwa ini dibacakan terpisah oleh JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dalam sidang lanjutan saat sidang lanjutan di PN Dumai, Senin (19/05/25).

Sebagaimana dalam dakwaan primaer JPU, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH,m mengatakan, awalnya terdakwa Ru ditangkap oleh tim anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di halaman parkir hotel Grand Zuri, Jalan Jendral Sudirman Dumai sedang membawa bungkusan kresek, Selasa (08/10/24) sekitar pukul 09.18 WIB.

Berawal informasi diperoleh petugas narkoba Bareskrim Polri dan proses pengintaian, terdakwa Ru ditangkap. Saat digeledah ditemukan narkotika beratnya melebihi 5 gram.

Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat 1.571 gram (1,5 7 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 2.669 butir.

Dari hasil keterangan Ru kepada petugas anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia mengaku bekerjasama dengan Ka dan terdakwa Ya alias A yang berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis. (Red)

Editor : Kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilepas hingga Rp 22 Jutaan, Honda Scoopy 2023 Dapat Update Fitur dan Warna Baru

    Dilepas hingga Rp 22 Jutaan, Honda Scoopy 2023 Dapat Update Fitur dan Warna Baru

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    VARIAN New Honda Scoopy 2023 dengan 4 pilihan warna serta grafis baru Ada warna hijau yang cukup jarang di jajaran matic Honda Terdapat beberapa detail pembeda pada hand grip, panel meter, dan pijakan kaki Honda Scoopy. Jadi salah satu matic dengan desain retro modern yang cukup digemari di Indonesia, terutama bagi para pengendara wanita. Honda Scoopy […]

  • GUBRI Serahkan 120 SK Guru PPPK di Meranti, Ini Pesan Syamsuar!

    GUBRI Serahkan 120 SK Guru PPPK di Meranti, Ini Pesan Syamsuar!

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Sebanyak 120 tenaga pendidik SMA/SMK/SLB Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.  SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (30/8/2023). Gubri Syamsuar mengatakan, sebanyak 5.851 peserta […]

  • Setelah 19 Tahun Menikah, Diam-diam Andre Taulany Ceraikan Erin 

    Setelah 19 Tahun Menikah, Diam-diam Andre Taulany Ceraikan Erin 

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Artis dan komedian Andre Taulany diam-diam mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin di Pengadilan Agama Tigaraksa. Permohonan cerai Andre Taulany terdaftar sejak April 2024. Kabar ini dibenarkan oleh Ummi Azma selaku Pengadilan Agama Tigaraksa. “Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap […]

  • Gempa Beruntun Goncang Sumbar, Tiga Orang Tewas

    Gempa Beruntun Goncang Sumbar, Tiga Orang Tewas

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Padang, detak24.com – Tiga orang meninggal dunia di Jorong Ladang Panjang, Nagari Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, akibat gempa bumi beruntun menggoncang wilayah itu, Jumat (25/2/2022) pagi. Sementara, puluhan warga dilaporkan luka-luka serta sejumlah bangunan roboh rata dengan tanah. Kalaksa BPBD Kabupaten Pasaman, Alim Bazar mengatakan, ketiga korban sudah dievakuasi. Namun identitas ketiganya masih […]

  • MAYAT Wilson Ditemukan Malam Jumat, Pria Terjun dari Jembatan Maredan Siak

    MAYAT Wilson Ditemukan Malam Jumat, Pria Terjun dari Jembatan Maredan Siak

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tim SAR menemukan mayat Wilson Simatupang (31), pria yang terjun dari jembatan Maredan, Kamis (26/10/23) malam Jumat.  Kepala Kantor SAR Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, korban ditemukan pada Kamis (26/10/23) malam Jumat pada titik koordinat 0°37’23.40″N 101°36’12.70″E. Korban ditemukan setelah dua hari tenggelam hilang di Sungai Siak. “Setelah korban Wilson Simatupang (31) ditemukan, […]

  • Ditaja Disnakertrans Bengkalis, Peserta PBUK Jurusan Ahli K3U Praktik Lapangan ke PT Besmindo Swatama 

    Ditaja Disnakertrans Bengkalis, Peserta PBUK Jurusan Ahli K3U Praktik Lapangan ke PT Besmindo Swatama 

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Peserta pelatihan PBUK Disnakertrans Bengkalis tahun 2024 dari jurusan Ahli K3U (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum) berkunjung ke PT Besmindo Swatama, Sabtu (14/12/24). Praktik lapangan ini disebutkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis melalui Kepala UPTLK Sri Murni ST MT merupakan bagian dari rangkaian pelatihan yang diawali dengan pemberian materi secara teori oleh para […]

expand_less