OTT di Kuansing Perihal Suap Jabatan, KPK Amankan 10 Orang, Bupati dan Sekda Kabur
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Jubir KPK Budi Prasetyo. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing, Riau, Senin (29/06/26).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, para pihak diamankan dari sejumlah lokasi yakni di Kuansing dan Jakarta.
Dia mengatakan, dari 10 orang yang diamankan, lima telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di gedung Merah Putih KPK.
“Benar, tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Saat ini para pihak masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (30/06/26).
Dari total 10 orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu orang lainnya masih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara yang diyakini istri Bupati Suhardiman Amby.
Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen dan bukti elektronik transaksi keuangan, serta satu unit mobil Pajero yang diduga digunakan dalam praktik dugaan suap.
Budi menjelaskan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang ditemukan dalam operasi tersebut.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026.
Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Kuansing, ruang rapat bupati, ruang kerja Wakil Bupati Muhklisin, ruang kerja Sekretaris Daerah Zulkarnain, hingga ruang kerja Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah.
Di tengah berkembangnya kabar tersebut, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby masih belum diketahui. Ada yang menyebut di Mako Brimob dan ada yang di Mapolda Riau.
Imbau Bupati dan Sekda Menyerah
Terkait dugaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab menghilang, ia mengimbau agar keduanya menyerah diri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga anti rasuah tersebut.
“Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, hingga Selasa sore penyidik belum berhasil menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.
“Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” tambahnya, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar











